Halaman Detail Artikel

Pelayanan JKT Plus Terintegrasi Gadis Manis 2024
Rabu, 14 Agustus 2024    Artikel
JKT Plus Terintegrasi Gadis Manis (Jaminan Kesehatan Khusus Penyandang Disabilitas Terpadu Plus Terintegrasi Menjaga Disabilitas Bermasalah Kronis) merupakan pelayanan one stop service (pelayanan terpadu) yang memberikan layanan preventif dan rehabilitatif kepada penyandang disabilitas yang meliputi pemeriksaan oleh dokter keluarga, dokter spesialis, alat bantu kesehatan, posbindu disabilitas, skrining TORCH, dan skrining homecare dekubitus. 
 
PELAYANAN ALAT BANTU KESEHATAN
Kebutuhan dan jenis alat bantu yang diberikan kepada penyandang disabilitas berdasarkan indikasi medis hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter umum dan dokter spesialis. Alat bantu kesehatan yang disediakan seperti alat bantu gerak kursi roda, prosthesis (kaki/tangan palsu), orthosis (sepatu koreksi/sepatu orthosis, sepatu AFO/KAFO, brace, dll), walker, tripod, kruk, dan Alat Bantu Dengar. Informasi selengkapnya tentang jenis alat bantu yang dapat dijamin, dapat dilihat pada Pergub DIY No 19 Tahun 2023 tentang Standar Harga Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Semesta pada Bapel Jamkesos DIY. 
 
Syarat & Ketentuan :

1. Penyandang Disabilitas Penduduk DIY dibuktikan dengan KTP/Akta Kelahiran & KK
2. Mendapatkan Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota
3. Membutuhkan alat bantu kesehatan (Alat bantu kesehatan yang dibutuhkan tidak dijamin oleh JKN/BPJS Kesehatan)
4. Bila pernah mendapatkan alat bantu kesehatan dari Bapel Jamkessos, dapat mengajukan kembali alat bantu yang sama dengan syarat telah melebihi waktu yang ditentukan sebagai berikut :

  • Kursi roda adaptif (paling cepat 5 tahun)
  • Alat bantu gerak Orthosis (paling cepat 2 tahun)
  • Alat bantu gerak Prosthesis (paling cepat 2 tahun)
  • Alat bantu gerak kruk, walker, tripod (paling cepat 2 tahun)
  • Alat bantu dengar (paling cepat 2 tahun) --> melalui pelayanan reguler di Bapel Jamkessos atau Dinas Sosial kabupaten/kota (tidak perlu hadir dalam pelayanan jamkesus terpadu) info selengkapnya klik disini

 

PELAYANAN SKRINING TORCH

Skrining TORCH merupakan pemeriksaan untuk mendeteksi penyakit atau infeksi pada ibu hamil guna mencegah komplikasi/kelainan pada bayinya. Istilah TORCH merupakan singkatan dari Toksoplasmosis, Other diseases (penyakit-penyakit menular lainnya), Rubella (campak Jerman), Cytomegalovirus (CMV), dan Herpes.

Syarat & Ketentuan :

1. Wanita menikah, Usia 36 tahun 
2. Warga miskin tidak mampu Penduduk DIY (dibuktikan dengan KTP, KK, SKTM)
3. Mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kab/Kota setempat
4. Memenuhi salah satu kriteria dibawah ini:
       a. Pernah keguguran
       b. Memiliki anak kandung lahir dengan kelainan bawaan/disabilitas
       c. Wanita penyandang disabilitas sejak lahir,  
5. Bila sedang hamil maksimal umur kehamilan 10 minggu saat pelaksanaan pemeriksaan TORCH
6. Tidak sedang dalam masa pengobatan TORCH

 

LINK PENDAFTARAN :  https://bit.ly/m/PendaftaranJKT

 

Jadwal Pelayanan JKT Plus Terintegrasi Gadis Manis Tahun 2024

  • 25 April 2024         : Kab. Bantul
  • 25 Juni 2024          : Kab. Gunungkidul
  • 4 September 2024 : Kab. Bantul
  • September 2024    : Kota Yogyakarta
  • Oktober 2024         : Kab. Kulon Progo


Informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact person :

  • Ina 0813-9130-7573
  • Nafi 0857-2950-0424

Dokumen : Download 1

Sumber: Bapel Jamkessos 2024

Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (Bapel Jamkessos) Daerah Istimewa Yogyakarta  adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang bertugas menyelenggarakan kegiatan jaminan kesehatan bagi masyarakat DIY

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari Ini25
Kemarin129
Bulan Ini2526
Total177796