Psikotik Miskin Tanpa Jaminan Jamkes Rawan Kesehatan

Jaminan Kesehatan yang diperuntukan bagi Psikotik miskin penduduk DIY yang belum memiliki kartu kepesertaan PBI JKN / KIS APBD atau memiliki kartu namun mengalami masalah dalam mengakses layanan JKN 

 

Paket manfaat berupa pembiayaan untuk pelayanan kesehatan kuratif (pengobatan) di fasilitas kesehatan dasar / tingkat pertama / PPK 1 (puskesmas, dokter keluarga, klinik), serta fasilitas kesehatan rujukan / lanjut / PPK 2-3  (rumah sakit).

Akses pelayanan dilakukan melalui sistem rujukan yang berlaku dan dilakukan di fasilitas kesehatan di DIY yang telah bekerjasama dengan Bapel Jamkesos  . 

 

Syarat Ketentuan :

  1. Psikotik penduduk DIY yang masuk kategori miskin
  2. Psikotik dari keluarga penduduk DIY yang tidak memiliki KTP ditetapkan keterangan dari Kelurahan / kecamatan 
  3. Penduduk Miskin, dikuatkan surat pernyataan, surat keterangan miskin desa dan rekom Dinsos  
  4. Tidak / belum memiliki  kartu JKN  
  5. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan Bapel Jamkesos kecuali untuk kasus Gawat Darurat. 
  6. Jika diperlukan akan dilakukan survey ke lokasi tempat tinggal dan foto tempat tinggal 
  7. Jenis pelayanan adalah yang masuk dalam pelayanan yang dijamin 
  8. Pelayanan rawat inap dilaksanakan untuk Kelas III dan tidak diperkenankan naik kelas perawatan
  9. Apabila dari hasil verifikasi terbukti informasi yang diberikan tidak benar, maka klaim tidak dapat dibayarkan dan akan menjadi tanggungan pemohon kepada rumah sakit

 

Prosedur :

  1. Mendatangi pemangku wilayah untuk mengajukan permohonan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW/Dusun dan Kelurahan / Desa 
  2. Mendatangi kantor Dinsos Kabupaten mengajukan permohonan Rekomendasi menyertakan
  • Surat rujukan pelayanan (Pusk/Dokel/Klinik/RS/IGD),
  • Identitas pasien (KTP, KK),
  • Mengisi form penggalian informasi data kemiskinan
  • Surat keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa
    1. Mendatangi Kantor Bapel Jamkesos (Kulonprogo dilayani di Dinsos dengan online), menyertakan
  • Surat rujukan pelayanan (Pusk/Dokel/Klinik/RS/IGD), 
  • Identitas pasien (KTP, KK), 
  • Surat keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa 
  • Surat Rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten 
  • JIka diperlukan untuk menyertakan foto tempat tinggal

4. Catatan ;

  • Pelayanan Ibu hamil/persalinan/bayi <28 hari, perlu tambahan surat keterangan Dinas Kesehatan Kabupaten (Jampersal)
  • Kasus kecelakaan lalu lintas, perlu tambahan surat keterangan dijamin / tidak dijamin dari Jasa Raharja 
  • Pelayanan kontrol berulang dimintakan jadwal konrol dari dokter yang menangani
  • Bagi peserta PBI-JKN/KIS-APBD tidak dapat mengakses JKN, menyertakan surat keterangan BPJS

 


Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (Bapel Jamkessos) Daerah Istimewa Yogyakarta  adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang bertugas menyelenggarakan kegiatan jaminan kesehatan bagi masyarakat DIY

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari Ini108
Kemarin226
Bulan Ini2167
Total153062