Pekerja Migran
Jamkes Penyangga
Jaminan Kesehatan yang diperuntukan bagi pekerja migran bermasalah yang telah ditetapkan oleh instansi yang berwenang yang belum memiliki kartu kepesertaan PBI JKN / KIS APBD atau memilki kartu namun mengalami masalah dalam mengakses layanan JKN
Paket manfaat berupa pembiayaan untuk pelayanan kesehatan kuratif (pengobatan) di fasilitas kesehatan dasar / tingkat pertama / PPK 1 (puskesmas, dokter keluarga, klinik), serta fasilitas kesehatan rujukan / lanjut / PPK 2-3 (rumah sakit). Tidak seluruh pelayanan visum dapat dijamin, disarankan untuk pendamping mengkonsultasikan kepada auditor medik Jamkesos
Akses pelayanan dilakukan melalui sistem rujukan yang berlaku dan dilakukan di fasilitas kesehatan di DIY yang telah bekerjasama dengan Bapel Jamkesos .
Syarat Ketentuan :
-
Penduduk yang telah ditetapkan sebagai pekerja migran bermasalah sesuai kriteria dalam kelompok penyandang masalah kesejahteraan sosial yang telah ditetapkan oleh intansi / lembaga pemerintah yang berwenang
-
Tidak / belum memiliki kartu JKN
-
Pelayanan di fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan Bapel Jamkesos kecuali untuk kasus Gawat Darurat.
-
Jenis pelayanan adalah yang masuk dalam pelayanan yang dijamin
-
Pelayanan rawat inap dilaksanakan untuk Kelas III dan tidak diperkenankan naik kelas perawatan
Prosedur :
-
Mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan dengan diantara pendamping / pelapor, pelapor menyampaikan kronologis dan memberikan data identitas
-
Pasien yang mendatangi fasilitas kesehatan tanpa pendamping tetap dapat dilayani, untuk kronologi dapat diajukan oleh fasilitas kesehatan dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat (TKSK)
-
Pendamping sosial / pelapor mendatangi kantor Dinas Sosial Kabupaten, mengajukan permohonan Surat Rekomendasi
-
Surat rujukan pelayanan (Pusk/Dokel/Klinik/RS/IGD) jika dirujuk,
-
Identitas pasien (KTP, KK), jika ditemukan,
-
Pendamping sosial / pelapor mendatangi Kantor Bapel Jamkesos (Khusus Kulonprogo dapat dilayani langsung di Dinsos)
-
Surat rujukan pelayanan (Pusk/Dokel/Klinik/RS/IGD), jika dirujuk
-
Identitas pasien (KTP, KK), jika ditemukan
-
Surat kronolgi dari pelapor / pendamping
-
Surat Rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten
-
Pelayanan Ibu hamil/persalinan/bayi <28 hari, perlu tambahan surat keterangan Dinas Kesehatan Kabupaten (Jampersal)
-
Kasus kecelakaan lalu lintas, perlu tambahan surat keterangan dijamin / tidak dijamin dari Jasa Raharja
-
Pelayanan kontrol berulang dimintakan jadwal kontrol dari dokter yang menangani
-
Bagi peserta PBI-JKN/KIS-APBD tidak dapat mengakses JKN, menyertakan surat keterangan BPJS
-
Catatan ;