Gizi Buruk Miskin Tanpa Jaminan
Jamkes Rawan Kesehatan
Jaminan Kesehatan yang diperuntukan bagi bayi / anak penduduk DIY yang masuk dalam kategori Gizi Kurang berdasarkan tinjauan klinis / medis yang belum memiliki kartu kepesertaan PBI JKN / KIS APBD atau memilki kartu namun mengalami masalah dalam mengakses layanan JKN
Paket manfaat berupa pembiayaan untuk pelayanan kesehatan kuratif (pengobatan) di fasilitas kesehatan dasar / tingkat pertama / PPK 1 (puskesmas, dokter keluarga, klinik), serta fasilitas kesehatan rujukan / lanjut / PPK 2-3 (rumah sakit).
Akses pelayanan dilakukan melalui sistem rujukan yang berlaku dan dilakukan di fasilitas kesehatan di DIY yang telah bekerjasama dengan Bapel Jamkesos .
Syarat Ketentuan :
-
Penduduk KTP DIY (tidak berlaku untuk penduduk domisili), jika belum memiliki KTP menggunakan bukti identitas lainnya
-
Penduduk Miskin, dikuatkan surat pernyataan, surat keterangan miskin desa dan rekom Dinsos
-
Tidak / belum memiliki kartu JKN
-
Pelayanan di fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan Bapel Jamkesos kecuali untuk kasus Gawat Darurat.
-
Jika diperlukan akan dilakukan survey ke lokasi tempat tinggal dan foto tempat tinggal
-
Jenis pelayanan adalah yang masuk dalam pelayanan yang dijamin
-
Pelayanan rawat inap dilaksanakan untuk Kelas III dan tidak diperkenankan naik kelas perawatan
-
Apabila dari hasil verifikasi terbukti informasi yang diberikan tidak benar, maka klaim tidak dapat dibayarkan dan akan menjadi tanggungan pemohon kepada rumah sakit
Prosedur :
-
Mendatangi pemangku wilayah untuk mengajukan permohonan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW/Dusun dan Kelurahan / Desa
-
Mendattangi kantor Dinas Kesehatan Kabupaten untuk mengajukan permohonan Surat Rekomendasi dengan menyertakan
-
Surat rujukan pelayanan (Pusk/Dokel/Klinik/RS/IGD),
-
Identitas pasien (KTP, KK),
-
Mengisi form penggalian informasi data kemiskinan
-
Surat keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa
-
Mendatangi Kantor Bapel Jamkesos (Kulonprogo dilayani di Dinsos dengan online), menyertakan
-
Surat rujukan pelayanan (Pusk/Dokel/Klinik/RS/IGD),
-
Identitas pasien (KTP, KK),
-
Surat keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa
-
Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten
-
JIka diperlukan untuk menyertakan foto tempat tinggal
4. Catatan ;
-
Kasus kecelakaan lalu lintas, perlu tambahan surat keterangan dijamin / tidak dijamin dari Jasa Raharja
-
Pelayanan kontrol berulang dimintakan jadwal konrol dari dokter yang menangani
-
Bagi peserta PBI-JKN/KIS-APBD tidak dapat mengakses JKN, menyertakan surat keterangan BPJS