Halaman Detail Berita

Alur Pelayanan Permohonan Bantuan Alat Bantu Dengar Bagi Penyandang Disabilitas Penduduk DIY
Selasa, 10 Oktober 2023    Berita

DASAR HUKUM :

  1. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan.
  2. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 tentang Jaminan Kesehatan Semesta.
  3. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2023 tentang Standar Harga Pelayanan Kesehatan Dalam Program Jaminan Kesehatan Semesta Pada Bapel Jamkessos Dinas Kesehatan DIY

 

KETENTUAN PERMOHONAN ALAT BANTU DENGAR (ABD) :

  1. Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta
  2. Penyandang Disabilitas
  3. Usia maksimal 15 tahun dan/atau masih sekolah
  4. Nilai ambang dengar 25 - 120 dB

 

BERKAS PERSYARATAN PERMOHONAN ALAT BANTU DENGAR (ABD) :

  1. Fotocopy KTP / Akta Kelahiran penerima manfaat
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  4. Hasil pemeriksaan bera/ASSR dari dokter spesialis THT terbaru (maksimal 6 bulan terakhir)
  5. Resep alat bantu dari dokter spesialis THT

 

ALUR PELAYANAN ALAT BANTU DENGAR :

  • Bagi penerima manfaat yang memiliki BPJS Kesehatan / KIS
  1. Penerima manfaat datang ke Puskesmas / Fasilitas Kesehatan Tingkat I untuk mendapatkan surat rujukan pemeriksaan ke dokter spesialis ;
  2. Dengan membawa surat rujukan puskesmas, kemudian penerima manfaat menuju ke dokter spesialis THT untuk melakukan pemeriksaan bera/ASSR ; 
  3. Setelah hasil pemeriksaan didapatkan, penerima manfaat datang ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan membawa seluruh berkas persyaratan untuk mendapatkan SKPM guna mengakses alat bantu kesehatan ;
  4. Bapel Jamkessos memverifikasi berkas pendaftaran lalu menerbitkan SKPM dan menunjuk mitra alat bantu dengar ;
  5. Alat Bantu Dengar akan diserahkan kepada penerima manfaat.
  • Bagi penerima manfaat yang tidak/belum memiliki BPJS Kesehatan / KIS
  1. Penerima manfaat datang ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan membawa fotocopy KTP/Akta Kelahiran dan fotocopy Kartu Keluarga untuk mendapatkan surat rekomendasi dan SKPM (Surat Keabsahan Penerima Manfaat) yang digunakan untuk periksa di Puskesmas ;
  2. Setelah mendapatkan surat rekomendasi Dinas Sosial dan SKPM, penerima manfaat menuju ke puskesmas untuk mendapatkan rujukan ; 
  3. Kemudian penerima manfaat datang ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan membawa fotocopy KTP/Akta Kelahiran, fotocopy Kartu Keluarga, dan surat rujukan dari Puskesmas untuk mendapatkan surat rekomendasi dan SKPM (Surat Keabsahan Penerima Manfaat) yang digunakan untuk periksa di Dokter Spesialis THT ;
  4. Setelah mendapatkan surat rekomendasi Dinas Sosial dan SKPM, penerima manfaat menuju ke Dokter Spesialis THT untuk melakukan pemeriksaan bera / ASSR dan mendapatkan resep dokter ; 
  5. Setelah hasil pemeriksaan didapatkan, penerima manfaat datang ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan membawa seluruh berkas persyaratan untuk mendapatkan SKPM guna mengakses alat bantu kesehatan ;
  6. Bapel Jamkessos memverifikasi berkas pendaftaran lalu menerbitkan SKPM dan menunjuk mitra alat bantu dengar ;
  7. Alat Bantu Dengar akan diserahkan kepada penerima manfaat.

 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bapel Jamkessos DIY (0274) 562080 atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota

 

©Bapel Jamkessos - 2023


Dokumen : Download 1 Download 2

Sumber: KPJ Bapel Jamkessos 2023

Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (Bapel Jamkessos) Daerah Istimewa Yogyakarta  adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang bertugas menyelenggarakan kegiatan jaminan kesehatan bagi masyarakat DIY

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari Ini100
Kemarin215
Bulan Ini3113
Total157957