Penghuni Lembaga Pemasyarakatan Jamkes Penyangga

Jaminan Kesehatan yang diperuntukan bagi penghuni Lembaga Pemasyarakatan di wilayah DIY yang belum memiliki kartu kepesertaan PBI JKN atau mengalami masalah dalam mengakses layanan JKN

Jika di dalam Lapas telah tersedia unit pelayanan kesehatan tingkat pertama maka pengajuan permohonan jaminan diberikan untuk jaminan di fasilitas kesehatan rujukan / lanjut / PPK 2-3 . Akses pelayanan dilakukan melalui sistem rujukan yang berlaku dan dilakukan di fasilitas kesehatan di DIY yang telah bekerjasama dengan Bapel Jamkesos  . 

 

 

Paket manfaat berupa pembiayaan untuk pelayanan kesehatan kuratif (pengobatan) di fasilitas kesehatan dasar / tingkat pertama / PPK 1 (puskesmas, dokter keluarga, klinik), serta fasilitas kesehatan rujukan / lanjut / PPK 2-3  (rumah sakit). Akses pelayanan dilakukan melalui sistem rujukan yang berlaku dan dilakukan di fasilitas kesehatan di DIY yang telah bekerjasama dengan Bapel Jamkesos  . 

 

Syarat Ketentuan :

  1. Penghuni Lembaga Pemasyarakatan yang telah ditetapkan pengadilan
  2. Lembaga Pemasyarakatan adalah lembaga pemasyarakatan yang berada di wilayah DIY 
  3. Tidak / belum memiliki  kartu JKN  
  4. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan Bapel Jamkesos kecuali untuk kasus Gawat Darurat. 
  5. Jenis pelayanan adalah yang masuk dalam pelayanan yang dijamin
  6. Penghuni Lapas Narkoba tidak masuk dalam jaminan penyangga 
  7. Pelayanan rawat inap dilaksanakan untuk Kelas III dan tidak diperkenankan naik kelas perawat

 

Prosedur :

  1. Kepala Lembaga Pemasyarakat mengajukan surat permohonan penjaminan kepada Gubernur DIY melalui Bapel Jamkesos DIY  
  2. Pendamping Lapas mendatangi Bapel Jamkesos (Khusus Kulonprogo telah dapat dilayani langsung di Dinsos Setempat), menyertakan
  • Surat rujukan pelayanan (Pusk/Dokel/Klinik/RS/IGD), 
  • Identitas pasien (KTP, KK) jika dimungkinkan, 
  • Surat Rekomendasi kepala Lembaga Pemasyarakatan
  1. Catatan ;
  • Pelayanan Ibu hamil/persalinan/bayi <28 hari, perlu tambahan surat keterangan Dinas Kesehatan Kabupaten (Jampersal)
  • Kasus kecelakaan lalu lintas, perlu tambahan surat keterangan dijamin / tidak dijamin dari Jasa Raharja 
  • Pelayanan kontrol berulang dimintakan jadwal konrol dari dokter yang menangani
  • Bagi peserta PBI-JKN/KIS-APBD tidak dapat mengakses JKN, menyertakan surat keterangan BPJS

 


Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (Bapel Jamkessos) Daerah Istimewa Yogyakarta  adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang bertugas menyelenggarakan kegiatan jaminan kesehatan bagi masyarakat DIY

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari Ini81
Kemarin226
Bulan Ini2140
Total153035