Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial

 

Dasar Hukum

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (Bapel Jamkessos) ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan. Susunan Organisasi UPT Bapel Jamkessos terdiri dari :

  1. Kepala Balai
  2. Subbagian Tata Usaha
  3. Seksi Kepesertaan dan Pengembangan Jaminan
  4. Seksi Pelayanan Jaminan Kesehatan; dan 
  5. Kelompok Jabatan Fungsional. 

 

Susunan Organisasi 

Susunan organisasi Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial terdiri dari:  a. Kepala Balai; b. Subbagian Tata Usaha; c. Seksi Kepesertaan dan Pengembangan Jaminan; d. Seksi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Tugas dan Fungsi Balai

Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial mempunyai tugas meningkatkan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan melalui penyelenggaraan jaminan kesehatan.

Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program kerja Balai;
  2. Penyelenggaraan manajemen kepesertaan dan pengembangan jaminan kesehatan;
  3. Penyelenggaraan manajemen pelayanan jaminan kesehatan;
  4. Penyelenggaraan manajemen klaim;
  5. Pelaksanaan ketatausahaan;
  6. Pemantauan, evaluasi dan penyusunan  laporan pelaksanaan program Balai; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT. 

Subbagian Tata Usaha

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kearsipan, keuangan, kepegawaian, pengelolaan barang, kerumahtanggaan, kehumasan, kepustakaan, serta penyusunan program dan laporan kinerja 

Fungsi:

  1. Penyusunan program kerja Subbagian Tata Usaha;
  2. Penyusunan program kerja Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial;
  3. Pelaksanaan verifikasi pembayaran klaim;
  4. Pengelolaan kearsipan;
  5. Pengelolaan keuangan;
  6. Pengelolaan kepegawaian; 
  7. Pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan;
  8. Pengelolaan barang;
  9. Pelaksanaan kehumasan;
  10. Pengelolaan kepustakaan;
  11. Pengelolaan data, pelayanan informasi dan pengembangan sistem informasi;
  12. Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan program Balai;
  13. Pemantauan, evaluasi  dan  penyusunan  laporan  kegiatan Subbagian Tata Usaha; dan
  14. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT. 

Seksi Kepesertaan dan Pengembangan Jaminan 

Seksi Kepesertaan dan Pengembangan Jaminan mempunyai tugas menyelenggarakan manajemen kepesertaan dan pengembangan jaminan kesehatan.

Fungsi :

  1. Penyusunan program kerja Seksi Kepesertaan dan Pengembangan Jaminan;
  2. Pelaksanaan pendaftaran, pelayanan, dan pengembangan kepesertaan serta tata kelola data peserta;
  3. Pelaksanaan verifikasi kepesertaan jaminan kesehatan; 
  4. Pelaksanaan pengembangan paket manfaat jaminan kesehatan;
  5. Perhitungan besaran premi dan pengumpulan premi;
  6. Pelaksanaan pelayanan informasi jaminan kesehatan semesta;
  7. Pelaksanaan penanganan keluhan peserta; 
  8. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Seksi Kepesertaan dan Pengembangan Jaminan; dan
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.

Seksi Pelayanan Jaminan Kesehatan 

Seksi Pelayanan Jaminan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan penjaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat di Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial. 

Fungsi :

  1. Penyusunan program kerja Seksi Pelayanan Jaminan Kesehatan;
  2. Pelaksanaan verifikasi pelayanan kesehatan;
  3. Pelaksanaan verifikasi pembiayaan jaminan kesehatan;
  4. Pelaksanaan audit medik pelayanan kesehatan
  5. Pengembangan dan pengoordinasian kemitraan/jejaring dengan pemberi pelayanan kesehatan;
  6. Pelaksanaan utilisasi review;
  7. Pelaksanaan kajian regulasi, mutu, dan standar pelayanan;
  8. Pelaksanaan kendali mutu pelayanan;
  9. Pelaksanaan penjaminan kesehatan;
  10. Pelaksanaan pelayanan penjangkauan pemeliharaan kesehatan;
  11. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pelayanan Jaminan Kesehatan; dan
  12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT. 

 

Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (Bapel Jamkessos) Daerah Istimewa Yogyakarta  adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang bertugas menyelenggarakan kegiatan jaminan kesehatan bagi masyarakat DIY

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari Ini100
Kemarin226
Bulan Ini2159
Total153054