Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial
Dasar Hukum
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penyelenggara Jamkesos (Bapel Jamkessos) ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 87 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja unit Pelaksana Teknis pada Dinas Keehatan. UPT Bapel Jamkessos terdiri dari :
-
Kepala Balai
-
Subbagian Tata Usaha
-
Seksi Kepesertaan dan Pengembangan Jaminan
-
Seksi Pelayanan Jaminan Kesehatan; dan
-
Jabatan Fungsional.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial terdiri dari: a. Kepala Balai; b. Subbagian Tata Usaha; c. Seksi Kepesertaan dan Pengembangan Jaminan; d. Seksi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Tugas dan Fungsi Balai
Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan di bidang jaminan kesehatan bagi masyarakat DIY untuk meningkatkan persentase penduduk miskin yang mendapatkan layanan jaminan kesehatan.
Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial mempunyai fungsi:
-
Penyusunan program kerja Balai;
-
Penyelenggaraan manajemen kepesertaan dan pengembangan jaminan kesehatan sosial;
-
Penyelenggaraan manajemen pelayanan jaminan kesehatan;
-
Penyelenggaraan manajemen klaim;
-
Pelaksanaan ketatausahaan;
-
Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program Balai; dan
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kearsipan, keuangan, kepegawaian, pengelolaan barang, kerumahtanggaan, kehumasan, kepustakaan, serta penyusunan program dan laporan kinerja
Fungsi:
-
Penyusunan program kerja Subbagian Tata Usaha;
-
Penyusunan program kerja Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial;
-
Pelaksanaan verifikasi pembayaran klaim;
-
Pengelolaan kearsipan;
-
Pengelolaan keuangan;
-
Pengelolaan kepegawaian;
-
Pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan;
-
Pengelolaan barang;
-
Pelaksanaan kehumasan;
-
Pengelolaan kepustakaan;
-
Pengelolaan data, pelayanan informasi dan pengembangan sistem informasi;
-
Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan program Balai;
-
Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Subbagian Tata Usaha; dan
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.
Seksi Kepesertaan dan Pengembangan Jaminan
Seksi Kepesertaan dan Pengembangan Jaminan mempunyai tugas menyelenggarakan manajemen kepesertaan dan pengembangan jaminan kesehatan sosial.
Fungsi :
-
Penyusunan program kerja Seksi Kepesertaan dan Pengembangan Jaminan;
-
Pelaksanaan pendaftaran, pelayanan, dan pengembangan kepesertaan serta tata kelola data peserta;
-
Pelaksanaan verifikasi kepesertaan jaminan kesehatan;
-
Pelaksanaan pengembangan paket manfaat jaminan kesehatan;
-
Perhitungan besaran premi dan pengumpulan premi;
-
Pelaksanaan pelayanan informasi jaminan kesehatan semesta;
-
Pelaksanaan penanganan keluhan peserta;
-
Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Seksi Kepesertaan dan Pengembangan Jaminan; dan
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.
Seksi Pelayanan Jaminan Kesehatan
Seksi Pelayanan Jaminan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan penjaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat di Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial.
Fungsi :
-
Penyusunan program kerja Seksi Pelayanan Jaminan Kesehatan;
-
Pelaksanaan verifikasi pelayanan kesehatan;
-
Pelaksanaan verifikasi pembiayaan jaminan kesehatan;
-
Pelaksanaan audit medik pelayanan kesehatan
-
Pengembangan dan pengoordinasian kemitraan/jejaring dengan pemberi pelayanan kesehatan;
-
Pelaksanaan utilisasi review;
-
Pelaksanaan kajian regulasi, mutu, dan standar pelayanan;
-
Pelaksanaan kendali mutu pelayanan;
-
Pelaksanaan penjaminan kesehatan;
-
Pelaksanaan pelayanan penjangkauan pemeliharaan kesehatan;
-
Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pelayanan Jaminan Kesehatan; dan
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.