Miskin Belum Mendapat Jaminan Jamkes Penyangga

Diskripsi Jaminan Penyangga Miskin Belum Memperoleh Jaminan Kesehatan 

Jaminan Kesehatan yang diperuntukan bagi perorangan penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta yang tergolong fakir miskin / tidak mampu yang belum dapat memperoleh / tidak dapat mengakses jaminan kesehatan melalui bantuan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional maupun jaminan kesehatan lainnya saat membutuhkan pelayanan kesehatan karena kondisi sakit. 

 

Lingkup Pelayanan 

Manfaat pelayanan kesehatan kuratif (pengobatan) yang dilakukan di

  1. Fasilitas kesehatan tingkat pertama ang telah bekerjasama (Puskesmas, Dokter Keluarga, Klinik Pratama) 
  2. Fasilitas kesehatan rujukan yang telah bekerjasama (Rumah Sakit Kelas D/C/B/A, Klinik Utama, Dokter Spesialis)
  3. Fasilitas penunjang medis / pelayanan (Laboratorium, Ambulan, Apotik dll)
  4. Manfaat bantuan alat bantu kesehatan berbasis indikasi medis yang dilaksanakan oleh mimtra penyedia alat bantu..  

Akses pelayanan dilakukan melalui sistem rujukan yang berlaku dan dilakukan di fasilitas kesehatan di DIY yang telah bekerjasama dengan Bapel Jamkesos (dapat dilihat di site fasilitas pelayanan keksehatan dalam website ini)

 

Syarat Ketentuan :

  1. Penduduk KTP DIY (tidak berlaku untuk penduduk domisili)
  2. Penduduk Miskin yang dikuatkan dengan surat pernyataan, surat keterangan miskin desa dan rekomendasi Dinsos  
  3. Tidak / belum memiliki  kartu JKN  
  4. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan Bapel Jamkesos kecuali untuk kasus Gawat Darurat. 
  5. Jika diperlukan akan dilakukan survey ke lokasi tempat tinggal dan foto tempat tinggal 
  6. Jenis pelayanan adalah yang masuk dalam pelayanan yang dijamin 
  7. Pelayanan rawat inap dilaksanakan untuk Kelas III dan tidak diperkenankan naik kelas perawatan
  8. Bersedia mengikuti seluruh prosedur pelayanan kesehatan yang ditetapkan tim medis hingga selesai. 
  9. Apabila dari hasil verifikasi dan survey terbukti informasi yang diberikan tidak benar, maka Bapel Jamkesos tidak akan membayar klaim pelayanan dan akan menjadi hutang dari pemohon kepada pihak rumah sakit 

 

Prosedur

1. Menulis dan menandatangani surat pernyataan penduduk miskin yang tidak dapat mengakses JKN diketahui oleh RT/RW setempat

2. Memotret kondisi rumah dengan Handphone / meminta tolong perangkat meliputi depan, samping, ruang tamu, dapur dan kamar mandi.  

3. Mengajukan permohonan surat keterangan tidak mampu ke Kelurahan / Desa 

4. Mendattangi kantor Dinas Sosial Kabupaten untuk mengajukan permohonan Surat Rekomendasi dengan menyertakan

  • Surat rujukan pelayanan (Pusk/Dokel/Klinik/RS/IGD),
  • Identitas pasien (KTP, KK),
  • Mengisi form penggalian informasi data kemiskinan
  • Surat keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa 

5. Mendatangi Kantor Bapel Jamkesos (Khusus Kulonprogo telah dapat dilayani langsung di Dinsos Setempat dengan online), menyertakan

  • Surat rujukan pelayanan (Pusk/Dokel/Klinik/RS/IGD), 
  • Identitas pasien (KTP, KK), 
  • Surat keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa 
  • Surat Rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten 
  • JIka diperlukan untuk menyertakan foto tempat tinggal

6. Catatan ;

  • Pelayanan Ibu hamil/persalinan/bayi <28 hari, perlu tambahan surat keterangan Dinas Kesehatan Kabupaten (Jampersal)
  • Kasus kecelakaan lalu lintas, perlu tambahan surat keterangan dijamin / tidak dijamin dari Jasa Raharja 
  • Pelayanan kontrol berulang dimintakan jadwal konrol dari dokter yang menangani
  • Bagi peserta PBI-JKN /KIS-APBD yang tidak dapat mengakses JKN, menyertakan surat keterangan tidak dapat mengakses 
  • Bagi pekerja penerima upah, menyertakan surat keterangan tidak dapat mengakses JKN Naker dan dari tempat kerja

 


Dokumen : Download

Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (Bapel Jamkessos) Daerah Istimewa Yogyakarta  adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang bertugas menyelenggarakan kegiatan jaminan kesehatan bagi masyarakat DIY

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari Ini50
Kemarin135
Bulan Ini3790
Total169969