Halaman Detail Artikel

Alur Pelayanan Permohonan Alat Bantu Dengar Tahun 2024
Rabu, 21 Agustus 2024    Artikel
Ketentuan permohonan Alat Bantu Dengar (ABD)
 
1. Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta
2. Penyandang Disabilitas
3. Usia maksimal 18 tahun atau masih sekolah
4. Nilai ambang dengar 25 - 120 dB
 
 
Berkas persyaratan permohonan Alat Bantu Dengar (ABD)
 
1. Fotocopy KTP/Akta Kelahiran Penerima Manfaat
2. Fotocopy KK
3. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota
4. Hasil pemeriksaan bera/ASSR/audiometri dari dokter spesialis THT terbaru (maksimal 6 bulan terakhir)
5. Resep alat bantu dari dokter spesialis THT (format resep alat bantu dapat diunduh melalui lampiran file dibawah ini)
 
 
Alur Pelayanan 
 
 
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Person :
 
Ina (0813-9130-7573)

Dokumen : Download 1 Download 2

Sumber: Bapel Jamkessos DIY

Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (Bapel Jamkessos) Daerah Istimewa Yogyakarta  adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang bertugas menyelenggarakan kegiatan jaminan kesehatan bagi masyarakat DIY

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari Ini29
Kemarin129
Bulan Ini2530
Total177800