Halaman Detail Artikel

Perkembangan Akses Jaminan Penyangga Paska Penetapan Kenaikan Premi JKN
Sabtu, 14 Maret 2020    Artikel

Memasuki tahun 2019 terjadi banyak perubahan kebijakan JKN termasuk diantaranya semakin intensifnya verifikasi validasi data PBI yang menghasilkan penonaktifan PBI. Penonaktifan ditetapkan melalui SK Mensos yang berlangsung dalam beberapa tahap. Tahapan Juli dan Desember merupakan tahapan dengan jumlah non aktif terbesar selama tahun 2019.

Penonaktifan merupakan upaya meningkatkan validitas data dengan mereseleksi PBI yang tidak lengkap data dan update demografi. Secara nasional terdapat 28 juta data yang dinonatifkan dan diperkirakan di DIY mencapai 390 ribu. Tahun 2019 untuk DIY, jumlah keseluruhan yang telah dinonaktifkan mencapai 190 ribu PBI dan diperkirakan masih terdapat 200 ribu data PBI yang akan dinonaktifkan di periode-periode berikutnya. 

Data non aktif selanjutnya akan di verifikasi lapangan oleh Dinas Sosial dengan jaringannya. Hasil verifikasi lapangan selanjutnya apabila ditemukan dan penduduk tersebut layak untuk mendapatkan PBI, maka akan dilakukan mekanisme pengusulan kembali. Dari keseluruhan PBI dinonatifkan di DIY, terdapat sejumlah penduduk yang dinyatakan masih layak untuk masuk / diusulkan kembali sebagai peserta PBI.

Sebanyak kurang lebih 16% non aktif telah ditemukan dan diverifikasi layak untuk diusulkan kembali. Pengusulan kembali dilakukan melalui mekanisme DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial oleh Dinas Sosial melalui sistem SIKS-NG Kementrian Sosial yang dimulai dari tingkat paling bawah yaitu Desa / Kelurahan yaitu melalui prosedur musyawarah desa / kelurahan (Musdes / Muskel). Dari hasil Musdes / Muskel selanjutnya akan menjadi usulan kepada Dinas Sosial Kabupaten / kota. Dinas Sosial selanjutnya akan melakukan input data dalam SIKS-NG dan dilakukan validasi oleh DInas Sosial Provinsi dan berlanjut menjadi usulan kepada Kementrian Sosial, Kementrian Kesehatan dan terakhir BPJS Kesehatan. Usulan tersebut memiliki batasan kuota, sehingga apabila tidak dapat masuk dalam kuota tersebut selanjutnya akan dialihkan ke PBI bersumber APBD.

Pengusulan kembail dengan proses-proses panjang yang dilalui membutuhkan waktu yang cukup lama.  Jeda waktu yang cukup panjang tersebut memberikan dampak penduduk miskin eks peserta PBI saat sakit karena belum dapat mengakses JKN. Dalam kondisi tersebut Jaminan Penyangga menjadi solusi sementara saat sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan. Dampak dari penonaktifan besar pada periode Juli dan Desember tahun 2019 tersebut nampak terlihat dari adanya kenaikan akses penduduk miskin eks PBI sakit yang mengakses Jamkesos.

Memasuki akhir tahun 2019 muncul PP 75 tentang perubahan atas PP 82 yang menyampaikan ketentuan kenaikan premi BPJS Kesehatan (selanjutnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada bulan Maret 2020). Kenaikan premi membawa konsekuensi berbagai kemungkinkan dampak sampingan. Kenaikan premi salah satunya diprediksi akan memberikan dampak kepada kenaikan beban PBI APBD sehingga kondisi cakupan tidak sepenuhnya dapat dijangkau. Sebagai imbasnya diantaranya akan menjadi salah satu faktr peningkatan akses jaminan penyangga.

Dampak sampingan terhadap kelompok miskin tersebut selanjutnya telah dipersiapkan oleh Bapel Jamkesos bersama mitra sektoral terkait termasuk salah satunya adalah kerjasama dalam mengembangkan sumberdaya, jaringan serta akses. Hasil pemantauan selama periode Januari-Februari 2020 menunjukkan bahwa, akses Jaminan Penyangga justru mengalami penurunan signifikan. Penurunan di awal tahun 2020 dari prediksi sebelumnya berupa kenaikan akses jaminan penyangga, terjadi sebagai dampak telah mulai diterapkannya kerjasama integrasi sharing biaya penjaminan antara Jamkesos - Jamkesda - JPS - Jampersal.

Angka peningkatan akses tetap terjadi sebagaimana prediksi awal, hal ini dapat dikaji dari angka total akses penduduk miskin tanpa akses JKN yang dilayani oleh Jamkesda, JPS dan Jampersal. Gambaran grafik memperlihatkan (garis putus merah) bahwa akses secara keseluruhan memang terjadi peningkatan yang terlihat signifikan sejak desember 2019.

Gambaran akhir menunjukkan bahwa kondisi akses yang dinamis akibat dinamika dalam perjalanan kebijakan JKN dapat terjaga dengan baik melalui kolaborasi sumberdaya antara provinsi dan kabupaten. Sumberdaya yang menguat tersimpan untuk sebagai cadangan atas dampak dinamika JKN ke depan dan peningkatan akses terkait pengembangan akses melalui online kabupaten dan desa pesisir yang saat ini tengah mulai dipersiapkan implementasinya seiring dengan pengembangan regulasinya.   

 


Dokumen : Download 1 Download 2

Sumber: Matasuper Bapel Jamkeoss DIY 2020

Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (Bapel Jamkessos) Daerah Istimewa Yogyakarta  adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang bertugas menyelenggarakan kegiatan jaminan kesehatan bagi masyarakat DIY

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari Ini100
Kemarin226
Bulan Ini2159
Total153054