Halaman Detail Berita

Mekanisme Pelayanan Jamkesus Terpadu Penyandang Disabilitas Tahun 2022
Selasa, 26 Juli 2022    Berita

Jamkesus Terpadu merupakan kegiatan pelayanan Jaminan Kesehatan Khusus bagi Penyandang Disabilitas terpadu yang diselenggarakan Bapel Jamkesos bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota di DIY. Jamkesus Terpadu memberikan pelayanan kesehatan khususnya alat bantu kesehatan untuk Difabel berdasarkan indikasi medis yang dikemas dalam pelayanan one stop service (satu tempat dan waktu yang singkat). Alat bantu kesehatan yang disediakan seperti kursi roda adaptif, orthosis prosthesis (kaki/tangan palsu, kruk, brace, AFO, dll). Kebutuhan dan jenis alat bantu yang diberikan kepada Difabel tergantung dari hasil assessment dan pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter umum dan dokter spesialis yang disediakan di pelayanan Jamkesus Terpadu.



SYARAT & KETENTUAN

    A. Ketentuan : 

  1. Penyandang Disabilitas Penduduk DIY 
  2. Miskin/Tidak Mampu 
  3. Membutuhkan alat bantu kesehatan (Alat bantu kesehatan yang dibutuhkan tidak dijamin oleh JKN BPJS Kesehatan)
  4. Bila pernah mendapatkan alat bantu kesehatan dari Bapel Jamkesos, dapat mengajukan kembali alat bantu yang sama dengan syarat telah melebihi waktu yang ditentukan sebagai berikut : 
    - Kursi roda adaptif (lebih dari 5 tahun)
    - Orthosis Prosthesis (lebih dari 2 tahun)
    - Alat Bantu Dengar (lebih dari 2 tahun)


    B. Persyaratan :

  1. Fotocopy KTP/Akta Kelahiran
  2. Fotocopy KK
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  4. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  5. Foto rumah (tampak depan, dalam, dapur, kamar tidur, kamar mandi, bagian belakang)
  6. Foto alat bantu yang dimiliki (bila sudah memiliki)


MEKANISME PENDAFTARAN

Pendaftaran secara online dapat diakses melalui link berikut :  https://bit.ly/PendaftaranJKT

Alur pelayanan Jamkesus Terpadu terlampir (download)

 

PELAYANAN JAMKESUS TERPADU TAHUN 2022

Ketentuan pelayanan Jamkesus Terpadu saat pandemi Covid-19 : 

  1. Peserta dibatasi maksimal 50 orang, diutamakan pelayanan khusus yang membutuhkan alat bantu kesehatan/reparasi alat bantu
  2. Pelayanan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (wajib memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak)
  3. Pelayanan alat bantu yang disediakan (kursi roda adaptif, orthosis prosthesis).
    Alat bantu dengar dapat diakses secara reguler melalui pengajuan langsung ke kantor Bapel Jamkessos/secara online melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Mekanisme alur pelayanan terlampir (download)

 

JADWAL PELAYANAN JAMKESUS TERPADU TAHUN 2022

Waktu Pelaksanaan Tempat
Maret Kabupaten Gunung Kidul 
Mei Kabupaten Bantul
September Kabupaten Bantul
Oktober Kabupaten Kulonprogo & Sleman

*) Tanggal dan tempat secara lengkap akan diinformasikan lebih lanjut menjelang pelaksanaan pelayanan Jamkesus Terpadu

 

INFORMASI LEBIH LANJUT
Bapel Jamkessos (0274) 562080


Dokumen : Download 1 Download 2

Sumber: KPJ

Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (Bapel Jamkessos) Daerah Istimewa Yogyakarta  adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang bertugas menyelenggarakan kegiatan jaminan kesehatan bagi masyarakat DIY

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari Ini103
Kemarin226
Bulan Ini2162
Total153057