Halaman Detail Berita

Kredensialing Mitra Penunjang (Laboratorium Klinik)
Minggu, 13 Februari 2022    Berita

Kredensialing mitra penunjang  adalah seleksi calon pemberi layanan kesehatan bagi penerima manfaat sesuai syarat dan ketentuan di mitra penunjang  khususnya Laboratorium Klinik.

 

Kredensialing ini dengan metode online/daring untuk mempercepat proses administrasi secara efektif dan efisien. Proses ini menggunakan aplikasi KRETA KENCANA FAMI.

 

Persiapan sebelum melakukan Pengisian Google Form di aplikasi KRETA KENCANA FAMI adalah

 

1. Persiapan Person in Charge (PIC) dengan jelas dan Lengkap Untuk Nama, Jabatan, email, dan No whatsapp pada bagian

   a. Pendaftaran

   b. Jaminan/Pemberkasan Klaim

   c. Bendahara

   d. Humas

   e. Perjanjian Kerjasama/MOU

 

2. Pengisian ini juga menyertakan/upload Foto/PDF dari:

a. SK Pimpinan Laboratorium Klinik

b. Dasar Pendirian Laboratorium Klinik

c. ijin Operasional Laboratorium Klinik

d. Profil Laboratorium Klinik

e. NPWP Laboratorium Klinik

f. Sertifikasi ISO (Bila Ada)

g. Sertifikasi Standar Nasional AkreditasiLaboratorium Klinik  (Bila Ada)

h. Fotokan Nomor Rekening BanK Laboratorium Klinik

i. STR dan SIP Dokter Pelaksanan/Dokter Spesialis Patologi Klinik

j. Sertifikasi Penanggung Jawab Patologi Klinik

k. Sertifikasi dokter/Sokter Spesialis Patologi Klinik

l. Tarif Patologi Klinik ,

 

3. Persiapkan email untuk menerima dokumen Perjanjian Kerjasama (PKS) setelah terisi dari formulir online

 

 

Prosedur Pembuatan PKS Jamkesos

  1. Isikan data identitas mitra penunjang  khususnya Laboratorium Klinik seperti butir 1. Dan 2 dengan link sebagai berikut : https://starbiolink.com/kreta_kencana_fami_laboratorium  Setelah data terverifikasi sesuai dokumen yang diupload/diunggah/dikirim, maka PKS akan terkirim di email sesuai butir 1.b.
  2. PKS dapat diunduh dalam bentuk file dokumen “word” di email sesuai butir 1.b.
  3. Apabila tidak dapat terunduh dapat kontak dengan PIC Bapel Jamkesos DIY
  4. File word PKS dapat disesuaikan dengan format ketentuan masing-masing mitra penunjang  khususnya Laboratorium Klinik
  5. Dokumen PKS:
    1. Dokumen ini dicetak sebanyak 2 (dua) rangkap dan ditanda tangani oleh pimpinan mitra penunjang  khususnya Laboratorium Klinik
    2. Rangkap pertama pada pihak pertama di bubuhi materai 10.000
    3. Pada salah satu kotak kecil yang terletak pada kanan bawah dibubuhi paraf mitra penunjang  khususnya Laboratorium Klinik
    4. Untuk lampiran tidak perlu memakai materai
    5. Nomor PKS untuk mita penunjang khususnya Laboratorium Klinik, dikeluarkan pada tanggal tandatangan di bulan Desember 2021.
  6. PKS yang telah ditandatangan pimpinan mitra penunjang  khususnya Laboratorium Klinik, diterima di bapel jamkesos sebelum tanggal 28 Desember 2021 disertai surat pengajuan perpanjangan PKS (Format terlampir)

 

  1. Acuan keberhasilan PKS Jamkesos sebagai Penilaian kredensialing
    1. Faskes mengirim dokumen digital (softkopi) sesuai yang dipersyaratkan
    2. PKS yang telah ditandatangan pimpinan faskes, diterima di bapel jamkesos sebelum tanggal 28 Desember 2021

Surat Perpanjangan dapat di download_1 di web ini

Pedoman pengisian GForm dapat di download_2 di web ini

Kontak person (PIC)

Muchammad Lutfi Huzaini, drg., M.Kes     (087838601733)

Shinta, Amd.Keb                                         (081904226162)

 


Dokumen : Download 1 Download 2

Sumber: PJK

Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (Bapel Jamkessos) Daerah Istimewa Yogyakarta  adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang bertugas menyelenggarakan kegiatan jaminan kesehatan bagi masyarakat DIY

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari Ini113
Kemarin226
Bulan Ini2172
Total153067