Halaman Detail Artikel

Kemanfaatan Jumlah dan Jenis Layanan Bapel Jamkessos DIY Tahun 2019
Senin, 20 Juli 2020    Artikel

 

 

Kemanfaatan Jumlah Dan Jenis Layanan Bapel Jamkessos DIY Tahun 2019

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28-H, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
 
Peraturan Gubernur nomor 87 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Teknis pada Dinas Kesehatan DIY menyebutkan bahwasannya Bapel Jamkessos DIY sebagai Unit Pelayanan Teknis Dinas Kesehatan DIY mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan di bidang jaminan kesehatan bagi masyarakat DIY untuk meningkatkan persentase penduduk miskin yang mendapatkan layanan jaminan kesehatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial mempunyai fungsi :
  1. penyusunan program kerja Balai;
  2. penyelenggaraan manajemen kepesertaan dan pengembangan jaminan kesehatan sosial;
  3. penyelenggaraan manajemen pelayanan jaminan kesehatan;
  4. penyelenggaraan manajemen klaim;
  5. pelaksanaan ketatausahaan;
  6. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program Balai; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.
Pelayanan kesehatan pada BLUD Bapel Jamkessos bertujuan agar terlayaninya penduduk Miskin DIY sehingga dapat memperoleh pelayanan yang terbaik. Berbagai permasalahan JKN menuntut daerah untuk mensubstitusi pembiayaan jaminan nasional dalam skema sistem pelayanan kesehatan. Permenkes nomor 4 Tahun 2019 tentang SPM Bidang Kesehatan mengamanatkan kepada daerah untuk menyelenggarakan jaminan diluar jaminan kesehatan seperti promotif dan preventif namun hal ini kembali dengan kebijakan dan kemampuan keuangan yang ada di pemda daerah. Sedangkan untuk rehabilitatif dan kuratif dalam Permenkes tersebut menyebutkan menjadi ranah JKN.
 
Pelayanan penjaminan kesehatan yang ada di Pemda DIY melalui Bapel Jamkessos ini bukan merupakan skema pembiayaan jaminan kesehatan ganda seperti yang disebut pada Permendagri nomor 33 Tahun 2019 namun Pemda DIY berkomitmen bahwa adanya penjaminan pelayanan komplemen dari pembiayaan penjaminan kesehatan yang ada di JKN. Komplemen pada sisi kepesertaan dan sisi benefit packages. Dari sisi kepesertaan fakta menyatakan masih adanya masyakat miskin dan marjinal yang tidak dapat mengakses sitem Jaminan Kesehatan melalui JKN. Dari sisi manfaat yang didapat adalah adanya limitasi manfaat yang ada di JKN sehingga Bapel Jamkessos ada untuk melengkapi pelayanan penjaminan agar lebih komprehensif.
Capaian Kinerja Bapel Jamkessos DIY Tahun 2019 adalah sebagai berikut :
 
Table 1.1 Data Capaian Kinerja Program Bapel Jamkessos DIY Tahun 2019
No
Nama Program OPD
Indikator Kinerja
Satuan
Target
Prediksi Realisasi s.d Akhir Tahun 2019
Keterangan/Penjelasan
 
 
1
Program Pelayanan Pada BLUD Bapel Jamkesos
Persentase penduduk miskin mendapatkan jaminan kesehatan
Persen
100
100
=16.493/16.493 x 100 = 100
 
Jenis layanan jaminan kesehatan Komplemen dan Suplemen kesehatan
Jenis layanan
22
22
Jamkesus PBI SK Gub, Difabel miskin non jaminan, Psikotik miskin non jamkes, JKN Bermasalah, Buffer Miskin non Jamkes, Anak Berhadapan dengan Hukum, Gepeng dan Terlantar, KtPA, Penghuni Lapas, Warga Binaan Panti, Penderita gizi buruk, Thalasemia, Penderita KIPI, ODHA non jaminan, Posbindu PTM, Posbindu disabilitas, TORCH, Garba II, Homecare Decubitus, Homecare Psikotik Berat, Homecare Senior, Homecare Katastropik.
 
Sumber : Perjanjian Kinerja eselon III TA 2019 terverifikasi
 
Sedangkan untuk kemanfaatan jumlah klaim di Tahun 2019 berikut kami sajikan data sebagai berikut :
 
Tabel 1.2 Realisasi Jumlah Klaim Rawat Jalan dan Inap pada Bapel Jamkessos DIY tahun 2019
NO
JENIS KEPESERTAAN
RAWAT JALAN
RAWAT INAP
1
Buffer penduduk miskin - buffer anak - bayi PBI JKN
105
56
2
Buffer penduduk miskin kader miskin Non Jamkes
18
7
3
Buffer penduduk miskin - miskin Non Jamkes
6316
3880
4
Buffer PMKS - GEPENG & TERLANTAR
617
80
5
Buffer PMKS - KTPA
117
24
6
Buffer PMKS - Penghuni Lapas
159
32
7
Buffer PMKS - Warga Binaan Panti
7199
121
8
Buffer Rawan Kesehatan ODHA Non jaminan (HIV)
1031
27
9
Buffer rawan Kesehatan - Penderita Gizi Buruk
1
2
10
Buffer Rawan Kesehatan - Penderita KIPI
9
17
11
Jamkesus Disabilitas - Difabel Miskin Non Jamkes
2320
21
12
Jamkesus Disabilitas - Jamkesus PBI SK GUB
1601
41
13
Jamkesus Disabilitas - Psikotik Miskin Non Jamkes
120
76
14
PBI Jamkesos
90
2
15
Preventif - GARBA II
262
447
16
Preventif - Posbindu Disabilitas
280
0
17
Preventif Posbindu PTM
2232
0
18
Preventif Torch
853
0
19
Rehabilitatif Homecare Katastropik
2
0
20
Rehabilitatif Homecare Psikotik Berat
8
0
21
Rehabilitatif Homecare Disabilitas
6
0
22
Rehabilitatif Homecare Senior
8
0
23
rehabilitatif Jamkes Senior (Homecare)
27
0
TOTAL
23381
4833
 
Sumber : realisasi pembayaran klaim Tahun 2019

 

 

 


Dokumen :

Sumber: Realisasi Pembayaran klaim Tahun 2019 (Subbag TU)

Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (Bapel Jamkessos) Daerah Istimewa Yogyakarta  adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang bertugas menyelenggarakan kegiatan jaminan kesehatan bagi masyarakat DIY

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari Ini89
Kemarin226
Bulan Ini2148
Total153043