Anak Berhadapan Hukum
Jamkes Penyangga
Jaminan Kesehatan yang diperuntukan bagi anak yang tengah menjalani proses / berhadapan dengan permasalahan hukum dan dalam lindungan Pemerintah (Dinas Sosial) .
Paket manfaat berupa pembiayaan untuk pelayanan kesehatan kuratif (pengobatan) di fasilitas kesehatan dasar / tingkat pertama / PPK 1 (puskesmas, dokter keluarga, klinik) dan fasilitas kesehatan rujukan / lanjut / PPK 2-3 (rumah sakit).Akses pelayanan dilakukan melalui sistem rujukan yang berlaku dan dilakukan di fasilitas kesehatan di DIY yang telah bekerjasama dengan Bapel Jamkesos .
Syarat Ketentuan :
-
Diperuntukan bagi pasien yang masuk dalam kriteria anak
-
Berhadapan dengan hukum dan dalam perlindungan Pemerintah
-
Pelayanan di fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan Bapel Jamkesos kecuali untuk kasus Gawat Darurat.
-
Jenis pelayanan adalah yang masuk dalam pelayanan yang dijamin
-
Pelayanan rawat inap dilaksanakan untuk Kelas III, dan tidak diperkenankan naik kelas
Prosedur :
-
Pendamping mendattangi kantor Dinas Sosial Kabupaten / Provinsi untuk mengajukan permohonan Surat Rekomendasi menyertakan
-
Surat rujukan pelayanan (Pusk/Dokel/Klinik/RS/IGD),
-
Identitas pasien (KTP, KK) jika dimungkinkan,
-
Surat keterangan dari pengelola penampungan sementara anak berhadapan dengan hukum
-
Mendatangi Kantor Bapel Jamkesos (Kulonprogo dilayani di Dinsos dengan online), menyertakan
-
Surat rujukan pelayanan (Pusk/Dokel/Klinik/RS/IGD),
-
Identitas pasien (KTP, KK) jika dimungkinkan,
-
Surat Rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten / Provinsi
-
Catatan
-
Kasus kecelakaan lalu lintas, perlu tambahan surat keterangan dijamin / tidak dijamin dari Jasa Raharja
-
Pelayanan kontrol berulang dimintakan jadwal kontrol dari dokter yang menangani