Korban Kekerasan Anak & Perempua Jamkes Penyangga

Jaminan Kesehatan yang diperuntukan bagi wanita atau anak-anak yang menjadi korban kekerasan yang terjadi di wilayah DIY dan dirawat di fasilitas kesehatan di wilayah DIY 

 

 

 

Paket manfaat berupa pembiayaan untuk pelayanan kesehatan kuratif (pengobatan) di fasilitas kesehatan dasar / tingkat pertama / PPK 1 (puskesmas, dokter keluarga, klinik), serta fasilitas kesehatan rujukan / lanjut / PPK 2-3  (rumah sakit). Pelayanan visum tidak semua dapat dijamin, oleh karenanya untuk dapat dilakukan konsultasi oleh pendamping kepada auditor media Bapel Jamkesos. 

 

Syarat Ketentuan :

  1. Wanita atau anak-anak
  2. Korban kekerasan di wilayah DIY 
  3. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan Bapel Jamkesos kecuali untuk kasus Gawat Darurat. 
  4. Jenis pelayanan adalah yang masuk dalam pelayanan yang dijamin 
  5. Pelayanan rawat inap dilaksanakan untuk Kelas III dan tidak diperkenankan naik kelas perawatan

 

Prosedur :

  1. Mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan dengan diantar pendamping / pelapor, pelapor menyampaikan kronologis dan memberikan data identitas  
  2. Pasien yang mendatangi fasilitas kesehatan tanpa pendamping tetap dapat dilayani, untuk kronologi dapat diajukan oleh fasilitas kesehatan dengan berkoordinasi dengan FPKPA (Forum Perlindungan Kekerasan Perempuan dan Anak) BPPM DIY 
  3. Pendamping sosial / pelapor / RS melapor ke Kantor FPKPA, mengajukan permohonan Surat Rekomendasi
    • Surat rujukan pelayanan (Pusk/Dokel/Klinik/RS/IGD) jika dirujuk, 
    • Identitas pasien (KTP, KK), jika dimungkinkan  
  4. Pendamping sosial / pelapor / RS mendatangi Kantor Bapel Jamkesos (Khusus Kulonprogo dapat dilayani langsung di Dinsos)
  5. Surat rujukan pelayanan (Pusk/Dokel/Klinik/RS/IGD), jika dirujuk
  6. Identitas pasien (KTP, KK), jika dimungkinkan 
  7. Surat kronologi dari pelapor / pendamping 
  8. Surat Rekomendasi FPKPA
  9. Pelayanan kontrol berulang dimintakan jadwal konrol dari dokter yang menangani
  10. Catatan

 


Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (Bapel Jamkessos) Daerah Istimewa Yogyakarta  adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang bertugas menyelenggarakan kegiatan jaminan kesehatan bagi masyarakat DIY

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari Ini108
Kemarin226
Bulan Ini2167
Total153062