Halaman Detail Artikel

Review : Jangkauan Pelayanan Jaminan Penyangga
Jumat, 04 Oktober 2019    Artikel

Jangkauan Pelayanan Jaminan Penyangga

 

WHO menyampaikan bahwa upaya dalam pencapaian Universal Health Coveregae adalah terkait dengan aksesibilitas penduduk terhadap pelayanan kesehatan tanpa mengalami beban / terhalang oleh permasalahan ekonomi. Bagi kelompok penduduk miskin konteksnya merupakan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan dengan melindungi keluarga miskin dari katastropi pembiayaan pelayanan kesehatan saat sakit.

Berdasarkan hal tersebut maka perlindungan terhadap kelompok miskin menjadi hal yang sangat krusial dalam Universal Health Coverage. UHC tidak dimaknai hanya semata dalam konteks kepemliikan jaminan namun harus benar-benar bisa menjamin aksesibilitasnya terhadap pelayanan. Hal ini selaras dengan RPJMD DIY yang mengarahkan kepada membangun kualitas manusia dan lebih khusus pengentasan kemiskinan. Pemda DIY telah menjalankan amanah JKN dengan pemberlakuannya di tahun 2014 dan melengkapinya dengan program Jaminan Penyangga yang dibiayai Pemda DIY sejak tahun 2016.

Fungsi Jaminan Penyangga merupakan pendamping terhadap JKN yaitu dengan memberikan perlindungan kepad apenduduk miskin sakit yang belum dapat mengakses JKN.  Gambaran implementasi sampai dengan tahun 2019 menunjukkan bahwa peran Jaminan Penyangga dalam JKN telah banyak menjawab permasalahan deviasi aksesibilitas JKN.

Deviasi tersebut tidak terlepas dari adanya kebijakan nonatif PBI JKN dalam rangka perbaikan kualitas data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Perbaikan dilakukan untuk membersihkan data yang tidak valid serta purifikasi PBI di luar daftar DTKS. Disamping itu juga purifikasi terkait mutasi kependudukan, dobel dan lain sebagainya. Munculnya pembatasan manfaat atas kasus tertentu (PP82/2018) juga sedikit banyak memberikan dampak.

Hasil evaluasi menunjukkan akses Jaminan Penyangga Triwulan III /2019 mencapai 4.327 orang dimana sebanyak 5,6% merupakan penduduk miskin sakit peserta JKN yang tidak / belum mengakses JKN. Sebanyak 66,4% merupakan penduduk miskin yang tidak memiliki jaminan kesehatan dan 28% kelompok marginal (PMKS) sakit.   

Pendalaman lebih lanjut memunculkan pertanyaan, apakah penduduk miskin yang mengakses jaminan penyangga tersebut adalah merupakan seluruh penduduk miskin yang mengalami permasalahan akses JKN ?. Hasil survey sederhana yang dilakukan pada semester pertama tahun 2019 di 13 rumah sakit besar di DIY menemukan bahwa 96,6% rawat inap kelas III di rumah sakit telah mendapat pembiayaan dari JKN baik kesehatan maupun naker. Hasil ini cukup menggembirakan karena menunjukan tingkat efektifitas yang JKN yang tinggi.

Namun demikian masih terdapat sejumlah 3,4% pasien di rawat inap kelas III tersebut yang belum masuk dalam skema pembiayaan JKN. Layanan Jaminan Penyangga, sebagaimana amanah Gubernur, merupakan jawaban untuk tetap dapat melindungi kelompok penduduk miskin yang belum memperoleh perilndungan jaminan ketika sakit sebagaimana disampaikan.

Hasil survey memperlihatkan bahwa dari 3,4% pasien rawat inap kelas  III di RS, sebanyak 1,5% telah mendapat jaminan dari Jaminan Penyangga. Nilai ekstrem akses jaminan penyangga terjadi untuk kasus rawat inap jiwa yang mencapai 8%. Sementara roadmap Jamkesta memprediksikan bahwa di tahun 2020 diperkirakan masih diperlukan dukungan Jaminan Penyangga untuk mengantisipasi penduduk miskin dan marginal yang belum dapat memperoleh akses JKN dengan kisaran 2,1%.

Masih terdapat sejumlah 1,9% pengunjung rawat inap kelas III di rumah sakit yang harus membayar dengan tanpa jaminan kesehatan atau bantuan pembiayaan. Angka tersebut terlihat relatif masih tinggi. Pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah mengapa tidak seluruh rawat inap kelas III tersebut dapat ditutup dengan Jaminan penyangga?

Hasil evaluasi menemukan 40% pengguna layanan jaminan penyangga mendapatkan informasi setelah berada di rumah sakit dan 5% pengunjung tidak dapat mengakses jaminan penyangga akibat keterlambatan dalam proses pengajuan.17 Keterlambatan dipengaruhi oleh dua hal yaitu informasi yang kurang dan prosedur yang panjang dengan persyaratan relatif cukup banyak yang sulit dipenuhi dengan batas waktu 3x24 jam setelah masuk RS.16

Fakta lain memperlihatkan bahwa akses penduduk Gunungkidul jauh lebih kecil dibandingkan Bantul dan Kulonprogo. Kedua kabupaten memiliki perbedaan dalam sistem layanan dimana Kulonprogo telah menerapkan sistem online sehingga peserta dimudahkan dengan cukup mendatangi Dinas Sosial Kabupaten.17 Perbedaan kemudahan akses tersebut memberikan dampak kunjungan yang lebih tinggi dibanding Kabupaten Gunungkidul

Prosedur pelayanan yang harus dilalui oleh seorang penduduk miskin yang mengajukan jaminan penyangga dimulai dari penyiapan dokumen identitas, rujukan, pernyataan, foto tempat tinggal. Tahap kedua adalah mengajukan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Tahap ketiga, mendatangi kantor Dinas Sosial Kab/kota mengajukan permohonan rekomendasi jaminan. 16 Beberapa kasus khusus mensyaratkan datang ke kantor terkait. Kasus khusus antara lain ibu hamil/bersalin/bayi dipersyaratkan surat rekomendasi dinas kesehatan kab/kota, kasus kecelakaan dipersyaratkan surat jasa raharja dan kepolisian. Tahap keempat pasien/keluarga mendatangi Bapel Jamkesos untuk mengajukan surat penjaminan. Tahap kelima keluarga pasien ke rumah sakit menyampaikan surat jaminan.16

Dengan belum adanya online sistem maka waktu, jarak dan biaya menjadi kendala khususnya pasien yang berada jauh dari kantor layanan. Berbagai kendala ini dimungkinkan akan menyebabkan pasien tidak dapat menyelesaikan segala proses dengan tepat waktu atau bahkan tidak mampu memproses karena ketiadaan biaya atau alat transportasi. Dalam hal ini berlaku hipotesis bahwa semakin mudah akses semakin tinggi proteksi yang dapat diberikan. Semakin dekat dan mudah layanan akan semakin kecil kemungkinan penduduk miskin bermasalah akses jaminan terlewatkan.

Kebijakan Pemda DIY sebagaimana tertuang dalam RPJMD dan Renstra OPD bahwa seluruh penduduk miskin DIY yang bermasalah akses pembiayaan jaminan, ditangani melalui Jaminan Penyangga.2,12 Kebijakan ini ditetapkan untuk dapat memberikan perlindungan nyata dan menyeluruh terhadap penduduk (universal health coverage) khususnya penduduk miskin.2,12

Memperluas aksesibilitas merupakan pilihan paling logis dalam memaksimalkan peluang penduduk miskin bermasalah pembiayaan pengobatan dalam mengakses Jaminan Penyangga. Sebagaimana hasil kajian kualitatif, keluhan utama penduduk yang muncul adalah prosedur yang panjang, jarak yang jauh antar kantor yang harus didatangi dan konsekuensi biaya transport.13, 14, Konsekuensi kehilangan waktu, tidak dapat bekerja, kehilangan biaya transportas dari mekanisme prosedur selama ini perlu dirubah untuk mengurangi konekuensi tersebut. Dengan perbaikan tersebut akses akan lebih meningkat sehingga risiko katastropik pembiayaan pelayanan kesehatan pada keluarga miskin dapat terkurangi sebagai wujud upaya pengentasan kemiskinan.

Namun demikian gagasan tersebut harus berhadapan kondisi fiskal Pemda DIY.Sebagaimana diungkapkan dalam RPJMD, terbatasnya  kapasitas fiskal daerah untuk pemenuhan kebutuhan program-program strategis daerah perlu untuk dicarikan alternatif pembiayaan non pemerintah melalui kerjasama.2 Pada sisi lain, perkembangan teknologi memberikan kemudahan dan mempercepat sistem layanan. Perkembangan kebijakan pembiayaan seperti APBD Desa, jaminan persalinan, jaring pengaman sosial, bantuan soial sangat berpotensi untuk mengefisiensikan pembiayaan guna maksimalisasi pembiayaan layanan jika dapat dikolaborasikan.

 


Dokumen : Download 1

Sumber: KPJ Jamkesos 2019

Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (Bapel Jamkessos) Daerah Istimewa Yogyakarta  adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang bertugas menyelenggarakan kegiatan jaminan kesehatan bagi masyarakat DIY

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari Ini32
Kemarin99
Bulan Ini819
Total159216