Halaman Detail Berita

Prosedur Pelayanan Loket Penjaminan (SEP) di Kantor Bapel Jamkesos
Jumat, 17 Januari 2020    Berita

Prosedur Layanan Loket Penjaminan SEP 

 

 

 

 

 

PENJELASAN : 

  1.  Pengguna layanan memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan
  2.  Pengguna memasuki ruang pelayanan
  3.  Pengguna memperoleh informasi awal dari petugas absensi
  4.  Mengisi buku tamu yang berisi absensi identitas, jam hadir, jumlah pengajuan, telepon, dan keterangan
  5.  Mengumpulkan berkas selanjutnya memperoleh nomor antrian
  6.  Pengguna menunggu di kursi / ruang tunggu. Berkas dikirimkan petugas ke loket
  7.  Petugas melakukan verifikasi berkas dan konfirmasi kepada pengguna jika ada hal yang kurang / tidak jelas
  8.  Petugas melakukan konsultasi ke supervisor atau atasan jika ditemukan hal-hal yang khusus. Jika diperlukan supervisor akan melakukan crosscheck ke Dinsos / Lembaga / Fasilitas Kesehatan. 
  9.  Berkas yang telah selesai verifikasi dicetak dan diajukan pengesahan ke atasan
  10.  Petugas loket memanggil pengguna, memberikan penjelasan prosedur selanjutnya, menyerahkan SEP dan meminta untuk membackup (arsip)
  11.  Pengguna mengisi nomor kontak dan menandatangani penerimaan berkas SEP
  12.  Pengguna mem-fotocopy berkas untuk arsip pribadi
  13.  Pengguna mengisi formulir jaminan mutu di pojok mutu
  14.  Pengguna mengisi buku absensi berisi waktu, dan keterangan tambahan
  15.  Selesai

Dokumen : Download 1

Sumber: KPJ Jamkesos 2019

Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (Bapel Jamkessos) Daerah Istimewa Yogyakarta  adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang bertugas menyelenggarakan kegiatan jaminan kesehatan bagi masyarakat DIY

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari Ini180
Kemarin210
Bulan Ini2978
Total157822