Halaman Detail Artikel

Pertumbuhan Kunjungan Lanjut Usia
Sabtu, 14 Maret 2020    Artikel

Peningkatan umur harapan hidup masyarakat di Indonesia dan khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta, menghasilkan kelompok penduduk usia lanjut yang semakin meningkat. Umur Harapan Hidup DIY saat ini masih menempati urutan tertinggi di Indonesia dengan rata-rata 74 tahun.  Dengan demikian tumbuhan kelompok usia lanjut di DIY secara persentase juga menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia. Sementara data proyeksi sensus penduduk tahun 2020 BPS menyatakan bahwa secara nasional jumlah penduduk usia lanjut diperkirakan telah mencapai 10%. Bonus Demografi penduduk usia lanjut akan tercapai di 2035 dengan jumlah usia lanjut mencapai lebi dari 15,8%. 

Data Profil Kesehatan DIY tahun 2017 menyebutkan bahwa di tahun 2017 diperkirakan terdapat 13% penduduk usia lanjut di DIY. Angka tersebut terlihat lebi tinggi dibandingkan dengan rerata proyeksi sensus penduduk oleh BPS di tahun 2020 yaitu 10% untuk tingkat nasional. Hal ini mempertegas bahwa DIY merupakan salah satu wilayah dengan rasio penduduk lanjut usia tertinggi.

Penduduk lanjut usia lanjut identic dengan keberadaan kondisi degenerative yang menyertai. Kondisi tersebut pada akhirnya memunculkan berbagai kondisi penyakit khusus yang peristilahan yang sering digunakan sebagai penyakit degenerative. Penyakit degenerative secra medis merupakan kondisi yang cukup komplek dan merupakan gabungan dari berbagai kondisi degenerasi dan penyakitnya. Sebagai konsekuensi lebih lanjut, kebutuhan pelayanan kesehatan akan menjadi lebih khusus dan kompleks. Perkembangan teknologi baik medis maupun kesehatan masyarakat untuk usia lanjut telah berkembang. Berbagai entitas aktifitas social kesehatan yang tumbuh dari local wisdom juga berkembang di DIY. Posyandu Lansia misalnya merupakan contoh baik yang lahir di DIY. Di sisi lain perkembangan teknologi dalam pelayanan kesehatan khusus ini juga memberikan konsekuensi kepada pembiayaan pelayanan kesehatan yang jauh lebih tinggi dan bersifat jangka panjang.

Sebagaimana ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) bahwa Universal Health Coverage (UHC) menjadi target dalam dunia kesehatan saat ini. Konteks UHC menurut WHO adalah tersedianya pelayanan kesehatan yang memadai dan adil tanpa menimbulkan kekhawatiran atas pembiayaan kesehatan. Hadirnya JKN di tahun 2014 telah memberikan harapan besar atas tujuan tersebut. Hingga tahun 2019 akhir JKN   telah berkembang cukup baik dalam hal aksesibilitasnya di DIY. Khusus untuk kelompok penduduk miskin program ini telah mampu melindungi 96,6% pasien kelas III RS di DIY yang sebagian diantaranya adalah penduduk lanjut usia miskin.

Kelompok miskin / marginal yang belum dapat terakses oleh JKN di DIY telah disediakan program komplemennya yaitu melalui Jaminan Penyangga. Tahun 2019 jangkauan perlindungan Jaminan Penyangga telah menjangkau lebih dari 16 ribu pasien di kelas III RS dan rawat jalan RS. Angka tersebut mengalami penurunan dalam 3 tahun terakhir karena efektifitas kontribusi PBI-KIS bersumber APBD dan proses verifikasi validasi penduduk miskin peserta PBI yang semakin membaik.

 

Menarik mengamati perkembangan penduduk miskin lanjut usia yang mengakses Jaminan Penyangga. Berbeda dengan kondisi akses Jaminan Penyangga secara umum yang mengalami penurunan signifkan dalam tiga tahun terakhir, persentase akses jaminan penyangga dari kelompok usia lanjut justru mengalami peningkatan dari tahun ke tahun sejak tahujn 2016.

Tahun 2016 persentase kunjungan lanjut usia terhadap seluruh kunjungan mencapai 10,5% meningkat menjadi 11% di tahun 2017. Angka tersebut terus bertumbuh hingga mencapai 17,7% di tahun 2019. Persentase di tahun 2019 jauh melampaui prediksi persentase komposisi lansia yang hanya 10% menurut BPS di tahun 2020. Hal ini mempertegas kembali bahwa penyakit degenerative yang bersifat jangka panjang menjadi tatangan dalam pembiayaan jaminan kesehatan khususnya dalam hal ini Jaminan Penyangga.

Dengan proyeksi selama empat tahun terakhir maka pertumbuhan persentase kelompok penduduk usia lanjut terus akan bertumbuh dengan penyakit degenratif yang menyertainya. Namun demikian kembangan system dalam JKN khususnyd dalam verifikasi dan validasi data penduduk miskin untuk kepesertaan PBI dapat menjadi penimbang. Dalam hal ini pertumbuhan signifikan dalam persentase tidak akan diikuti oleh pertumbuhan dalam jumlah riel karena akan terjadi mutasi ke dalam PBI seiring perbaikan data dan kepesertaan PBI. Namun demikian dengan perkembangan dinamika kebijakan JKN yang terus bergerak, tentunya kesiapan jaminan penyangga sebagai komplemen JKN untuk melindungi penduduk miskin danmarginal yang belum dapat mengakses JKN, tetap menjadi bagian dalam setiap bahasan proyeksi dalam perencanaan. 

 


Dokumen : Download 1

Sumber: MATA SUPER KPJ 2020

Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (Bapel Jamkessos) Daerah Istimewa Yogyakarta  adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang bertugas menyelenggarakan kegiatan jaminan kesehatan bagi masyarakat DIY

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari Ini62
Kemarin161
Bulan Ini1726
Total156570