Pasien KIPI Jamkes Rawan Kesehatan

Jaminan Kesehatan yang diperuntukan bagi pasien terduga Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) yang terjadi di wilayah DIY  

 

 

Paket manfaat berupa pembiayaan untuk pelayanan kesehatan kuratif (pengobatan) di fasilitas kesehatan dasar / tingkat pertama / PPK 1 (puskesmas, dokter keluarga, klinik), serta fasilitas kesehatan rujukan / lanjut / PPK 2-3 rumah sakit type A/B/C/D Pemerintah maupun Swasta untuk rawat jalan dan rawat inap (kelas III).Akses pelayanan dilakukan melalui sistem rujukan yang berlaku dan dilakukan di fasilitas kesehatan di DIY yang telah bekerjasama dengan Bapel Jamkesos  . 

 

Syarat Ketentuan :

  1. Pasien terduga KIPI yang terjadi di wilayah DIY yang dikuatkan dengan surat keterangan Komda KIPI 
  2. Penjaminan diberikan khusus untuk vaksin imunisasi yang masuk program Pemerintah 
  3. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan Bapel Jamkesos kecuali untuk kasus Gawat Darurat. 
  4. Jenis pelayanan adalah yang masuk dalam pelayanan yang dijamin 
  5. Pelayanan yang dijamin adalah perawatan / pengobatan yang disebabkan / terkait dengan KIPI 
  6. Pelayanan rawat inap dilaksanakan untuk Kelas III dan tidak diperkenankan naik kelas perawatan

 

Prosedur :

  1. Pasien terdeteksi terduga KIPI di fasilitas kesehatan 
  2. Petugas di fasilitas kesehatan melaporkan kepada Komda KIPI setempat atau Dinas Kesehatan Kab/kota
  3. Komda KIPI mengkaji dan menetapkan status terduga KIPI dan menerbitkan surat keterangan terduga KIPI untuk Penjaminan 
  4. Petugas ksehatan / pendamping pasien mengajukan penjaminan ke Kantor Bapel Jamkesos menyertakan 
  • Surat rujukan pelayanan (Pusk/Dokel/Klinik/RS/IGD),
  • Identitas pasien (KTP, KK) jika dimungkinkan,
  • Surat Keterangan / Rekomendasi Komda KIPI

Catatan ;

  • Pelayanan kontrol berulang dimintakan jadwal konrol dari dokter yang menangani

 


Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (Bapel Jamkessos) Daerah Istimewa Yogyakarta  adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang bertugas menyelenggarakan kegiatan jaminan kesehatan bagi masyarakat DIY

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari Ini99
Kemarin226
Bulan Ini2158
Total153053