ODHA DIY
Jamkes Rawan Kesehatan
Jaminan Kesehatan yang diperuntukan bagi ODHA penduduk ber KTP DIY
Paket manfaat berupa pembiayaan untuk pelayanan kesehatan kuratif (pengobatan) di fasilitas kesehatan dasar / tingkat pertama / PPK 1 (puskesmas, dokter keluarga, klinik), serta fasilitas kesehatan rujukan / lanjut / PPK 2-3 rumah sakit type A/B/C/D Pemerintah maupun Swasta untuk rawat jalan dan rawat inap (kelas III).Paket pengobatan merupakan suplemen dari pelayanan pengobatan yang telah dilaksanakan oleh Kemenkes (obat program)
Akses pelayanan dilakukan melalui sistem rujukan yang berlaku dan dilakukan di fasilitas kesehatan di DIY yang telah bekerjasama dengan Bapel Jamkesos .
Syarat Ketentuan :
-
Pasien ODHA penduduk DIY yang dikuatkan dengan KTP DIY dikuatkan dengan surat rekomendasi KPAD Kab/Prov
-
Penjaminan diberikan khusus sebagai komplemen atas pengobatan dalam program HIV/AIDS Kemenkes
-
Co-incident / Co - Morbidity dilakukan manajemen kasus melalu ikoordinasi Fasilitas Kesehatan dengan Auditor Medik
-
Pelayanan di fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan Bapel Jamkesos kecuali untuk kasus Gawat Darurat.
-
Jenis pelayanan adalah yang masuk dalam pelayanan yang dijamin
-
Pelayanan yang dijamin adalah perawatan / pengobatan yang disebabkan / terkait ODHA
-
Pelayanan rawat inap dilaksanakan untuk Kelas III dan tidak diperkenankan naik kelas
Prosedur :
-
Pasien ODHA mendatangi Fasilitas Kesehatan dan diberikan rujukan untuk fasilitas kesehatan tingkat lanjutan
-
Pasien ODHA ? Pendamping melapor ke KPAD Kabupaten / Kota / Provinsi untuk mendapatkan Rekomendasi KPAD
-
KPAD mengkaji dan menetapkan kelayakan untuk pengajuan penjaminan
-
ODHA / pendamping mengajukan penjaminan ke Kantor Bapel Jamkesos menyertakan
-
Surat rujukan pelayanan (Pusk/Dokel/Klinik/RS/IGD),
-
Identitas pasien (KTP, KK) ,
-
Surat Keterangan / Rekomendasi KPAD
5. Catatan ;
-
Pelayanan kontrol berulang dimintakan jadwal kontrol dari dokter yang menangani