Warga Binaan Panti/Balai Sosial
Jamkes Penyangga
Jaminan Kesehatan yang diperuntukan bagi warga binaan Panti Sosial milik Pemerintah DIY. Warga panti dimaksud meliputi
-
Panti/balai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) meliputi gelandangan, pengemis, anak jalanan, psikotik, bayi / orang terlantar, dan
-
Camp Assesment PMKS Pemerintah
-
Camp PMKS non Pemerintah di wilayah DIY
-
Panti/balai Rehabilitasi Sosial (khusus penduduk DIY dan belum memiliki JKN)
-
Panti Rehabilitasi Sosial Pemerintah
-
Panti Rehabilitasi Sosial non Pemerintah di wilayah DIY
-
Panti Rehabilitasi Sosial dan Vokasional Pemerinntah
Paket manfaat berupa pembiayaan untuk pelayanan kesehatan kuratif (pengobatan) di
-
Fasilitas kesehatan dasar / tingkat pertama / PPK 1 (puskesmas, dokter keluarga, klinik),
-
Fasilitas kesehatan rujukan / lanjut / PPK 2-3 rumah sakit type A/B/C/D Pemerintah maupun Swasta untuk rawat jalan dan rawat inap (kelas III).
Akses pelayanan dilakukan melalui sistem rujukan yang berlaku dan dilakukan di fasilitas kesehatan di DIY yang telah bekerjasama dengan Bapel Jamkesos .
Syarat Ketentuan Panti bagi warga binaan Panti Rehabilitasi Sosial :
-
Penduduk DIY
-
Telah ditetapkan resmi sebagai penghuni panti
-
Tidak sebagai warga sementara yang datang secara rutin karena keperluan pengobatan
-
Tidak / belum memiliki kartu JKN
-
Pelayanan di fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan Bapel Jamkesos kecuali untuk kasus Gawat Darurat.
-
Jenis pelayanan adalah yang masuk dalam pelayanan yang dijamin
-
Pelayanan rawat inap dilaksanakan untuk Kelas III dan tidak diperkenankan naik kelas perawatan
Prosedur
-
Pasien mendatangi Faskes dasar (PPK 1) dan memperoleh rujukan faskes lanjutan (PPK 2-3)
-
Verifikasi dan penerbitan rekomendasi oleh Kepala Panti / Balai
-
Mendatangi Kantor Bapel Jamkesos (Kulonprogo dilayani di Dinsos dengan online), menyertakan
-
Surat rujukan pelayanan (Pusk/Dokel/Klinik/RS/IGD),
-
Identitas pasien (KTP, KK) bagi panti rehabilitasi sosial dan panti sosial PMKS jika dimungkinkan
-
Surat Rekomendasi Kepala Panti / Balai
4. Catatan ;
-
Pelayanan Ibu hamil/persalinan/bayi <28 hari, perlu tambahan surat keterangan Dinas Kesehatan Kabupaten (Jampersal)
-
Kasus kecelakaan lalu lintas, perlu tambahan surat keterangan dijamin / tidak dijamin dari Jasa Raharja
-
Pelayanan kontrol berulang dimintakan jadwal konrol dari dokter yang menangani
-
Bagi peserta PBI-JKN/KIS-APBD tidak dapat mengakses JKN, menyertakan surat keterangan BPJS
-
Bagi pekerja penerima upah, menyertakan surat keterangan tidak dapat mengakses JKN Naker dan dari tempat kerja