Jaminan Kesehatan yang diperuntukan bagi penghuni Lembaga Pemasyarakatan di wilayah DIY yang belum memiliki kartu kepesertaan PBI JKN atau mengalami masalah dalam mengakses layanan JKN
Jika di dalam Lapas telah tersedia unit pelayanan kesehatan tingkat pertama maka pengajuan permohonan jaminan diberikan untuk jaminan di fasilitas kesehatan rujukan / lanjut / PPK 2-3 . Akses pelayanan dilakukan melalui sistem rujukan yang berlaku dan dilakukan di fasilitas kesehatan di DIY yang telah bekerjasama dengan Bapel Jamkesos .
Paket manfaat berupa pembiayaan untuk pelayanan kesehatan kuratif (pengobatan) di fasilitas kesehatan dasar / tingkat pertama / PPK 1 (puskesmas, dokter keluarga, klinik), serta fasilitas kesehatan rujukan / lanjut / PPK 2-3 (rumah sakit). Akses pelayanan dilakukan melalui sistem rujukan yang berlaku dan dilakukan di fasilitas kesehatan di DIY yang telah bekerjasama dengan Bapel Jamkesos .
Syarat Ketentuan :
Prosedur :
Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (Bapel Jamkessos) Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang bertugas menyelenggarakan kegiatan jaminan kesehatan bagi masyarakat DIY