Gelandangan Pengemis Anak Jalana Jamkes Penyangga

Jaminan Kesehatan yang diperuntukan bagi gelandangan, pengemis atau anak jalanan yang membutuhkan pelayanan kesehatan di wilayah DIY dan tidak memiliki kartu kepesertaan PBI JKN 

 

 

 

 

 

 

Paket manfaat berupa pembiayaan untuk pelayanan kesehatan kuratif (pengobatan) di fasilitas kesehatan dasar / tingkat pertama / PPK 1 (puskesmas, dokter keluarga, klinik), serta fasilitas kesehatan rujukan / lanjut / PPK 2-3  (rumah sakit). Akses pelayanan dilakukan melalui sistem rujukan yang berlaku dan dilakukan di fasilitas kesehatan di DIY yang telah bekerjasama dengan Bapel Jamkesos  . 

 

Syarat Ketentuan : 

  1. Gelandangan / pengemis / anak jalanan
  2. Dikuatkan dengan surat keterangan dari pendamping / pelapor dan rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten / DIY 
  3. Tidak / belum memiliki  kartu JKN  
  4. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan Bapel Jamkesos kecuali untuk kasus Gawat Darurat. 
  5. Jenis pelayanan adalah yang masuk dalam pelayanan yang dijamin 
  6. Pelayanan rawat inap dilaksanakan untuk Kelas III dan tidak diperkenankan naik kelas perawatan
  7. Apabila dari hasil verifikasi terbukti informasi yang diberikan tidak benar, maka klaim tidak dapat dibayarkan dan akan menjadi tanggungan pemohon kepada rumah sakit

 

Prosedur :

  1. Mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan dengan diantara pendamping / pelapor, pelapor menyampaikan kronologis dan memberikan data identitas  
  2. Pasien yang mendatangi fasilitas kesehatan tanpa pendamping tetap dapat dilayani, untuk kronologi dapat diajukan oleh fasilitas kesehatan dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat (TKSK)
  3. Pendamping sosial / pelapor mendatangi kantor Dinas Sosial Kabupaten, mengajukan permohonan Surat Rekomendasi
    • Surat rujukan pelayanan (Pusk/Dokel/Klinik/RS/IGD) jika dirujuk, 
    • Identitas pasien (KTP, KK), jika ditemukan, 
  4. Pendamping sosial / pelapor mendatangi Kantor Bapel Jamkesos (Khusus Kulonprogo dapat dilayani langsung di Dinsos)
  5. Surat rujukan pelayanan (Pusk/Dokel/Klinik/RS/IGD), jika dirujuk
  6. Identitas pasien (KTP, KK), jika ditemukan 
  7. Surat kronolgi dari pelapor / pendamping 
  8. Surat Rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten 

 


Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (Bapel Jamkessos) Daerah Istimewa Yogyakarta  adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang bertugas menyelenggarakan kegiatan jaminan kesehatan bagi masyarakat DIY

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari Ini57
Kemarin226
Bulan Ini2116
Total153011