Disabilitas Miskin Tanpa Jaminan Jamkes Penyangga

Diskripsi Jaminan Penyangga Miskin Belum Memperoleh Jaminan Kesehatan 

Jaminan Kesehatan yang diperuntukan bagi perorangan penyandang disabilitas penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta yang tergolong fakir miskin / tidak mampu yang tidak / belum dapat memperoleh akses jaminan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional atau jaminan kesehatan lainnya pada saat membutuhkan pelayanan kesehatan karena kondisi sakit atau pada saat membutuhkan alat bantu yang tidak dapat diperoleh / tidak dapat dijangkau dalam program JKN.

 

Lingkup Pelayanan 

Manfaat pelayanan kesehatan kuratif (pengobatan) yang dilakukan di

  1. Fasilitas kesehatan tingkat pertama ang telah bekerjasama (Puskesmas, Dokter Keluarga, Klinik Pratama) 
  2. Fasilitas kesehatan rujukan yang telah bekerjasama (Rumah Sakit Kelas D/C/B/A, Klinik Utama, Dokter Spesialis)
  3. Fasilitas penunjang medis / pelayanan (Laboratorium, Ambulan, Apotik dll)

Manfaat pelayanan bantuan alat bantu kesehatan meliputi : 

  1. Mobilitas Kursi Roda
  2. Mobilitas Ortosis/Prostesis  
  3. Optikal (Kacamata, Low Vision, Tongkat Netra dll)
  4. Alat Bantu Dengar 

Akses pelayanan dilakukan melalui sistem rujukan yang berlaku dan dilakukan di fasilitas kesehatan di DIY yang telah bekerjasama dengan Bapel Jamkesos (dapat dilihat di site fasilitas pelayanan keksehatan dalam website ini) dan atau melalui layanan penjangkauan terpadu (jamkesus Terpadu Disabilitas) 

 

Syarat Ketentuan : 

  1. Penyandang Disabilitas
  2. Penduduk KTP DIY (tidak berlaku untuk penduduk domisili)
  3. Penduduk Miskin, dikuatkan surat pernyataan, surat keterangan miskin desa dan rekom Dinsos  
  4. Tidak / belum memiliki  kartu JKN atau kartu Jamkesta  
  5. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan Bapel Jamkesos kecuali untuk kasus Gawat Darurat. 
  6. Jika diperlukan akan dilakukan survey ke lokasi tempat tinggal dan foto tempat tinggal
    1. Jenis pelayanan adalah yang masuk dalam pelayanan yang dijamin 
  7. Pelayanan rawat inap dilaksanakan untuk Kelas III dan tidak diperkenankan naik kelas perawatan
  8. Apabila dari hasil verifikasi terbukti informasi yang diberikan tidak benar, maka klaim tidak dapat dibayarkan dan akan menjadi tanggungan pemohon kepada rumah sakit

 

Prosedur :

1. Menulis surat pernyataan miskin tidak dapat mengakses JKN diketahui RT dan RW/Dusun dilanjutkan Kelurahan/Desa untuk permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu 

2. Mendatangi kantor Dinas Sosial Kabupaten / kota mengajukan permohonan Rekomendasi.  

  • Persyaratan pengajuan rekomendasi mengikuti kebijakan Dinas Sosial Kabupaten / kota setempat.
  • Jangka Waktu Surat Rekomendasi berlaku 3 bulan  

3. Mendatangi Kantor Bapel Jamkesos (Khusus Kulonprogo dapat dilayani langsung di Dinsos Setempat dengan online), menyertakan

  • Surat rujukan pelayanan (Pusk/Dokel/Klinik/RS/IGD), 
  • Identitas pasien (KTP, KK), 
  • Surat keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa 
  • Surat Rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten 
  • JIka diperlukan untuk menyertakan foto tempat tinggal

4. Catatan ; 

  • Pelayanan Ibu hamil/persalinan/bayi <28 hari, perlu surat keterangan Dinkes Kabupaten (Jampersal)
  • Kasus kecelakaan lalu lintas, perlu tambahan surat keterangan dijamin / tidak dijamin dari Jasa Raharja 
  • Pelayanan kontrol berulang dimintakan jadwal konrol dari dokter yang menangani
  • Bagi peserta PBI-JKN/KIS-APBD tidak dapat mengakses JKN, menyertakan surat keterangan BPJS
  • Bagi pekerja penerima upah, menyertakan surat keterangan tidak dapat mengakses JKN Naker diketahui pemberi kerja


Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (Bapel Jamkessos) Daerah Istimewa Yogyakarta  adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang bertugas menyelenggarakan kegiatan jaminan kesehatan bagi masyarakat DIY

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari Ini81
Kemarin226
Bulan Ini2140
Total153035