STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PEMBUATAN PERJANJIAN KERJASAMA (PKS) PRAKTEK MANDIRI BIDAN
DENGAN BAPEL JAMKESSOS DIY
Tahun 2021
1. Syarat Pengajuan PKS Bapel Jamkessos DIY dengan Bidan Praktek Mandiri (BPM):
a. Pengisian ini juga menyertakan/upload Foto/PDF dari
1) Profil Bidan Praktek Mandiri
2) NPWP Bidan Praktik Mandiri
3) Surat Ijin Praktek Bidan (SIPB)
4) Nomor Rekening untuk Transfer Pembayaran Klaim Bidan Praktek Mandiri (Rekening BPD DIY)
5) STR dan SIP tenaga Kesehatan yang bekerja di BPM
6) Tarif Bidan Praktek Mandiri
7) Dokumentasi tempat praktek BPM berupa foto dalam bentuk softkopi:
a) Tampak depan
b) Ruang tunggu
c) Ruang Pendaftaran
d) Ruang poli
e) Ruang Obat
f) Ruang parkir
g) Ruang bersalin
h) Ruang perawatan
i) Denah tempat Praktek
b. Persiapkan email untuk menerima dokumen PKS setelah terisi dari formulir online
2. Prosedur Pembuatan PKS Bapel Jamkessos DIY
a. Informasi syarat dan ketentuan dalam pengajuan diisikan data identitas Bidan Praktek Mandiri seperti butir 1. a. dengan link sebagai berikut : https://starbiolink.com/pksbidanjamkesos2
b. Setelah data terverifikasi sesuai dokumen yang diupload/diunggah/dikirim, maka PKS akan terkirim di email sesuai butir 1.b.
c. PKS dapat diunduh dalam bentuk file dokumen “word” di email sesuai butir 1.b.
d. Apabila tidak dapat terunduh dapat kontak dengan PIC Bapel Jamkessos DIY
e. File word PKS dapat disesuaikan dengan format ketentuan masing-masing BPM
f. Dokumen PKS:
1) Dokumen ini dicetak sebanyak 2 (dua) rangkap dan ditanda tangani oleh pimpinan faskes/BPM
2) Rangkap pertama pada pihak pertama di bubuhi materai 6000
3) Pada salah satu kotak kecil yang terletak pada kanan bawah dibubuhi paraf faskes/BPM
4) Untuk lampiran tidak perlu memakai materai
5) Nomor PKS untuk Bidan Praktek Mandiri, dikeluarkan secara administrasi pada tanggal 30 bulan Desember 2020.
g. PKS yang telah ditandatangan pimpinan faskes/BPM, diterima di Bapel Jamkessos DIY sebelum tanggal 18 Januari 2021 disertai surat pengajuan perpanjangan PKS (Format terlampir)
3. Acuan keberhasilan PKS Bapel Jamkessos DIY sebagai Penilaian kredensialing, meliputi:
a. Faskes/BPM mengirim dokumen digital (softkopi) sesuai yang dipersyaratkan
b. PKS yang telah ditandatangan pimpinan faskes/BPM, diterima di bapel jamkesos sebelum tanggal 18 Januari 2021
4. Kontak person (PIC)
a. Drg. Muchammad Lutfi Huzaini, M.Kes. (087838601733)
b. Elfa, Amd.Keb (083869471835)
Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (Bapel Jamkessos) Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang bertugas menyelenggarakan kegiatan jaminan kesehatan bagi masyarakat DIY