Halaman Detail Artikel

Peningkatan Aksesibilitas dan Sumberdaya Jaminan Penyangga
Sabtu, 14 Maret 2020    Artikel

Tema pengentasan kemiskinan menjadi semakin penting seiring permasalahan angka kemiskinan yang dihadapi Pemda DIY saat ini. BPS melaporkan, indeks kemiskinan DIY tahun 2019 mencapai 11,7% dari kondisi 12,03% pada tahun 2017.1 Dengan perkembangan tersebut, diperkirakan target RPJMD sebesar 7% di tahun 2022 akan cukup berat dicapai.2di sisi lain ketimpangan antar wilayah juga masih tinggi (Indeks Williamson 0,4661 tahun 2016),yaitu antara wilayah utara dengan selatan.2

Kondisi sakit dan ketidakmampuan pembiayaan pengobatan,dalam hal ini menjadi ancaman. Fakta bahwa sakit dan konsekuensi biaya pengobatan berpotensi menghambat kapasitas mengembangkan kualitas kehidupan seseorang. Hasil review biaya rawat inap di DIY menunjukkan bahwa dibutuhkan biaya rata-rata 6 juta rupiah per orang dan kondisi ini dari tahun ke tahun terus meningkat.3Biaya pengobatan, dapat menyebabkan keluarga berhutang, melepas asset atau memotong modal ekonominya. Dalam banyak kasus, menyebabkan keluarga putus pengobatan dengan risiko kematian, cacat atau sakit yang lebih parah. Sakit dan paska sakit juga dapat menyebabkan seseorang tidak dapat bekerja atau tidak lagi dapat bekerja.

Ancaman semakin nyata karena DIY menempati urutan salah satu yang teratas dalam prevalensi penyakit-penyakit berbiaya pengobatan tinggi seperti penyakit degeneratif dan penyakit tidak menular / PTM (jantung, stroke, diabetes melitus, kanker). Seiring peningkatan usia harapan hidup, penduduk usia tua di DIY terus tumbuh dan akan mencapai 14,0% di tahun 2035 dengan konsekuensi kondisi degeneratifsementara PTM juga terus meningkat dan menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia.2

Perlindungan melalui jaminan kesehatan penduduk miskin oleh karenanya menjadi penting. Hadirnya Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) DIY di tahun 2011,4 dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tahun 2014 telah membawa harapan besar. Tercatat 43,0% penduduk DIY masuk JKN untuk keluarga miskin.5 Namun demikian, dua tahun paska penerapan JKN, ditemukan masalah banyaknya penduduk miskin belum terdaftar JKN. Hal tersebut telah memicu munculnya Jaminan Penyangga di DIY.6, 7

Empat tahun paska penerapan Jaminan Penyangga, muncul tantangan baru berupa validitas data kemiskinan, penduduk miskin belum masuk JKN  dan imbas defisit JKN.8 Defisit JKN berdampak kepada perubahan-perubahan kebijakan JKN yang dinamis dengan berbagai konsekuensi dampak sampingannya. Diprediksi setidaknya masih terdapat 3,4% penduduk miskin dan marginal di DIY yang akan menghadapi permasalahan akses jaminan.

Hasil evaluasi menunjukkan, sebanyak 40% pasien jaminan penyangga mendapatkan informasi setelah berada di RS dan 5-10% pasien tidak dapat mengakses akibat keterlambatan pengajuan. Kajian di 13 RS besar di DIY memperlihatkan JKN telah mampu memberikan jaminan kepada 96,6% pasien di kelas III RS Masih terdapat 3,4% yang merupakan indikasi kendala akses perlindungan penduduk miskin terhadap JKN.

Kebijakan Pemda DIY sebagaimana tertuang dalam RPJMD dan Renstra OPD bahwa seluruh penduduk miskin DIY yang bermasalah akses pembiayaan jaminan, ditangani melalui Jaminan Penyangga. Kebijakan ini ditetapkan untuk dapat memberikan perlindungan menyeluruh terhadap penduduk (universal health coverage) khususnya penduduk miskin. Hasil riset lebih lanjut menemukan bahwa dari kelompok pasien kelas III RS yang terkendala akses jaminan, baru sebanyak 1,5-2% diantaranya telah dapat dilindungi melalui jaminan penyangga DIY. Berbagai permasalahan menyebabkan 1,9-1% kelompok pasien kelas III RS masih terkendala dalam mengakses jaminan penyangga.  

Memperluas dan mempermudah aksesibilitas menjadi pilihan paling logis dalam memaksimalkan peluang penduduk miskin bermasalah pembiayaan pengobatan dalam mengakses Jaminan Penyangga. Sebagaimana hasil kajian kualitatif, keluhan utama penduduk yang muncul adalah prosedur yang panjang, jarak yang jauh antar kantor yang harus didatangi dan konsekuensi biaya transport.

Namun demikian gagasan tersebut harus berhadapan kondisi fiskal Pemda DIY. Sebagaimana diungkapkan dalam RPJMD, terbatasnya  kapasitas fiskal daerah untuk pemenuhan kebutuhan program-program strategis daerah perlu untuk dicarikan alternatif pembiayaan melalui kerjasama. Pada sisi lain, perkembangan teknologi memberikan kemudahan dan mempercepat sistem layanan. Perkembangan kebijakan pembiayaan jaminan di kabupaten/kota, jaminan persalinan, jaring pengaman sosial, bantuan sosial sangat berpotensi untuk dikolaborasikan memperkuat sumberdaya pembiayaan jaminan penyangga menghadapi dinamika perubahan-perubahan kebijakan pelayanan JKN dan peningkatan aksesibilitas jaminan penyangga.

Menjadi perhatian penting adalah target penurunan angka kemiskinan dan kesenjangan ekonomi utara-selatan yang dapat menyebabkan ancaman penurunan kapasitas keluarga miskin. Berbagai perkembangan kondisi menyebabkan dinamika perubahan kebijakan JKN juga berpotensi menyebabkan peningkatan permasalahan dalam perlindungan kelompok penduduk miskin. Sementara Jaminan penyangga yang telah disiapkan menjawab permasalahan tersebut masih menghadapi tantangan belum optimalnya jangkauan perlindungan di sisi lain keterbatasan kapasitas fiskal Pemda DIY juga menjadi tantangan dalam pengembangannya.

Mengacu kebijakan Renstra OPD Dinas Kesehatan yaitu memberikan perlindungan seluruh penduduk miskin bermasalah pembiayaan pengobatan maka pertanyaan penutup atas tulisan ini adalah “Bagaimanakah solusi meningkatkan aksesibilitas dan sumberdaya Jaminan Penyangga dalam melindungi penduduk miskin dan kelompok marginal sakit yang belum / tidak dapat mengakses JKN”

 


Dokumen : Download 1

Sumber: KPJ Jamkesos 2019

Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (Bapel Jamkessos) Daerah Istimewa Yogyakarta  adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang bertugas menyelenggarakan kegiatan jaminan kesehatan bagi masyarakat DIY

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari Ini94
Kemarin226
Bulan Ini2153
Total153048