Halaman Detail Berita

Pendataan Pelaksanaan Jamkesus Terpadu Secara Online
Kamis, 09 September 2021    Berita

Pendataan Pelaksanaan Jamkesus Terpadu Secara Online

 

Latar Belakang

Pelayanan jamkesus terpadu telah dilaksanakan sejak tahun 2015 di 5 kabupaten-kota Pemerintah Daerah DIY. Pelaksanaan ini telah dilakukan lebih dari 50 kali dan dikunjungi lebih dari 5000 orang difabel.  Pelaksanaan ini dengan memeriksa Kesehatan Difabel dan melakukan assesmen alat bantu sesuai indikasi medis. Alat batu yang telah diberikan sampai saat ini kurang lebih 600 buah kursi roda individual, 1200 buah (protesa orthoses berupa kruk, tripot, kaki tangan palsu, brace, AFO dll), 500 buah Alat bantu dengar dan 800 kacamata.

Pelaksanaan Jamkesus Terpadu dalam masa pandemi covid-19 yang tidak tahu kapan berakhirnya, maka perlu diperhatikan protocol Kesehatan dengan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). AKB ini adalah

  1. 5 M
  2. VDJ
  3. Vaksin Covid-19

 

Gerakan 5 M yang bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 merupakan kepanjangan dari

  1. Memakai masker,
  2. Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir,
  3. Menjaga jarak,
  4. Menjauhi kerumunan, serta
  5. Membatasi mobilisasi dan interaksi.

 

Gerakan VDJ yang bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19  dalam kegiatan yang diterapkan pada diri dan lingkungan merupakan kepanjangan dari

  1. Ventilasi
  2. Durasi
  3. Jarak


Dan untuk meningkatkan imunitas dengan vaksinansi covid-19. Hal ini tidak dapat dipungkiri bahwa Penerapan AKB ini, maka perlu seleksi yang ketat.

 

Disamping itu, adanya difabel dalam kunjungan berulang dan masih terdapatnya pemberian alat bantu  yang berlebih, maka diperlukan pendataan yang akurat. Pendataan dengan system online diharapkan dapat mengurangi pemberian alat bantu yang berlebih. Pendataan ini juga dapat menilai kelayakan kehadiran difabel secara regular atau one stop service. Al hasil, diharapkan pendataan online ini lebih efektif dan efisien.

 

Tujuan pendataan online adalah

  1. Memudahkan pendataan
  2. Memudahkan pengkajian
  3. Memudahkan seleksi dalam akses pelayanan terpadu

 

Adapun harapan dari pendataan online adalah

  1. Memudahkan Pendataan Jamkesus
  2. Memudahkan Pengkajian
    1. Layak datang untuk pelayanan jamkesus Terpadu (one stop service)
    2. Layak datang untuk pelayanan regular
    3. Tidak layak datang dikarenakan
      1. Pernah mendapat alat bantu dari pelayanan Jamkesus yang masih layak
      2. Mempunyai jaminan Kesehatan lain
      3. Tidak masuk dalam golongan miskin tidak mampu
  3. Memudahkan informasi dengan undangan secara daring

 

Syarat dan ketentuan mengisi formulir online dengan

Form ini akan dikaji terlebih dahulu. 
Hasil yang layak, akan diberikan undangan untuk hadir.
 
Untuk mengisi ini disiapkan
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Induk Anak (KIA)/Akta Kelahiran
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan/KIS bagi yang memiliki)
4. Siapkan media komunikasi aktif dari penerima manfaat (Pasien), Orang tua dan Pendamping (PSM/TKSK/Guru) 
    a. email
    b. No Hp/Telp
    c. Nomor Whatsapp
 
Untuk foto yang akan diupload/diunggah
usahakan dikecilkan ukuran filenya dengan besaran kurang dari 500Kilobite (500Kb). 
 
Foto-foto yang disiapkan sebagai berikut:
1. Foto Pasien
    a. Posisi Berdiri (Bila Memungkinkan)
    b. Posisi duduk
    c. Posisi Tidur
2. Foto Rumah
    a. tampak depan
    b. tampak ruang tamu
    c. Tampak kamar tidur pasien
    d. tampak dapur
    e. Tampak kamar mandi
3. Foto Alat bantu yang dipunyai
 
 
Ketentuan
Mohon mengisi dengan sejujurnya 
Data ini dijamin Kerahasiaannya
Data yang dimasukkan akan kita cocokan dengan database yang kita miliki dari hasil Pelayanan Jamkesus Terpadu.

 

Untuk mengisi database menggunakan link dibawah ini

       https://starbiolink.com/PendaftaranJKT21

 

 

terimakasih


Dokumen :

Sumber: Bapel Jamkessos DIY

Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (Bapel Jamkessos) Daerah Istimewa Yogyakarta  adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang bertugas menyelenggarakan kegiatan jaminan kesehatan bagi masyarakat DIY

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari Ini83
Kemarin226
Bulan Ini2142
Total153037